TUGAS DAN FUNGSI
Dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perdanganggan dan bidang perindustrian.
Fungsi :
- Perumusahan kebijakan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perdangangan dan bidang perindustrian ;
- Pelaksanaan kebijakan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perdangangan dan bidang perindustrian ;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perdangangan dan bidang perindustrian ;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perdangangan dan bidang perindustrian ; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinnya.
ALAMAT KANTOR
Kompleks Perkantoran
Bumi Ti’i Langga Permai – Ba’a
Telp: +62-380-
Fax: +62-380-
e-mail : koperasiukm@rotendaokab.go.id