Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi OPD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Rote Ndao dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta tugas pembantuan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Dinas Pemberdayaan Msyarakat dan Desa menyelenggarakan :
1. Tugas Pokok
DPMD Kabupaten Rote Ndao merupakan Lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Rote Ndao. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemrintah Desa mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan dan pemerintah desa
2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut maka fungsi yang diemban DPMD Kabupaten Rote Ndao adalah
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah desa
c. Melakukan pembinaan dalam pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa
d. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Bupati
3. Struktur Organinsas
- Kepala
Struktur Dinas Pemberdayaan dan Desa dipimpin oleh Kepala Dinas dan dibantu Sekretaris dan 4 Bidang yakni Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pelayanan Sosisal Dasar, Bidang Usaha Ekonomi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Bidang Pendayagunaan SDA dan TTG, Bidang Bina
Pemerintah desa dan Kelurahan. - Sekretaris
Sekretaris, Membawahi 3 (tiga) sub bagian yaitu :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Keuangan dan Aset
c. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan - Bidang PMD dan PSD
Bidang PMD dan PSD, membawahi 3 (tiga) sub bidang yaitu :
a. Kepala Seksi Peningkatan Motivasi Masyarakat dan Gotong Royong
b. Kepala Seksi Pembangunan Lembaga Kemasyarakatan
c. Kepala Seksi Pelayanan Dasar dan Kesejahteraan - Bidang UED dan PKP
Bidang Ued dan PKP, Membawahi 3 (tiga) sub bidang yaitu :
a. Kepala Seksi Usaha Ekonomi Desa dan Permodalan Desa
b. Kepala Seksi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan Pedagangan Desa
c. Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Pedesaan - Bidang Pendayagunaan SDA dan TTG
Bidang SDA dan TTG, Membawahi 3 (tiga) sub bidang yaitu :
a. Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pendayagunaan TTG
b. Kepala Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam
c. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Desa - Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, membawahi 3 (tiga) sub bidang yaitu:
a. Kepala Seksi Penataan, Administrasi Pemerintah Desa dan Pengembangan Kapasitas Perangkat Desa
b. Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemrintah Desa
c. Kepala Seksi Kerja sama dan Evaluasi Perkembangan Desa - Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa mempunyai tugas dan Fungsi sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi jabatan Struktural Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao