TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS :
- Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrative terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif
FUNGSI :
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
- Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
VISI DAN MISI
Visi dan Misi Kabupaten Rote Ndao :
Visi Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 – 2024 sebagai berikut :
“ TERWUJUDNYA MASYARAKAT ROTE NDAO YANG BERMARTABAT DAN BERKELANJUTAN BERTUMPU PADA PARIWISATA YANG DIDUKUNG OLEH PERTANIAN DAN PERIKANAN”
Dalam rangka pencapaian Visi yang telah ditetapkan 4 (empat) misi sebagai berikut;
- Meningkatkan kualitas sumber daya manuasia yang berdaya saing;
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata yang didukung oleh pertanian dan perikanan;
- Meningkatkan kualitas dan Kuantitas Pembangunan Infrastruktur, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan;
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik yang prima.
STRUKTUR
ALAMAT KANTOR
Kompleks Perkantoran
Bumi Ti’i Langga Permai – Ba’a
Telp: +62-380-871070, 8032055
Fax: +62-380-871070
e-mail : setda@rotendaokab.go.id