TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang sosial.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan bidang sosial
- Pelaksanaan kebijakan bidang sosial
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang sosial
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi.
STRUKTUR
ALAMAT KANTOR
Kompleks Perkantoran
Bumi Ti’i Langga Permai – Ba’a
Telp/Fax :
e-mail : dinsos@rotendaokab.go.id