TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Badan Keuangan dan Aset mempunyai Tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan dan aset daerah.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis bidang keuangan dan aset daerah;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan dan aset daerah;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan dan aset daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang bidang keuangan dan aset daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
STRUKTUR
