Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Ndao merupakan Organisasi Perangkat Daerah mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi serta melaksanakan perumusan
kebijakan penyelenggaraan Sekretariat DPRD meliputi admnistrasi umum, persidangan dan risalah, keuangan, humas dan protokol dan penguatan kelembagaan Dewan secara profesional dan bertanggungjawab kepada DPRD dan masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Tugas Pokok tersebut Sekretariat DPRD mempunyai Fungsi
sebagai berikut :
1. Merencanakan operasional kegiatan umum meliputi penyelenggaraan dan pemberian layanan uruan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian, keuangan dan keanggotaan DPRD dan perjalanan untuk meningkatkan layanan administrasi dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana DPRD;
2. Merencanakan operasional admininistrasi persidangan dan risalah, untuk meningkatkan layanan administrasi persidangan dan risalah;
3. Merencanakan operasional kegiatan humas dan protokol meliputi humas, keprotokolan serta pelayanan perpustakaan untuk meningkatkan layanan kepada DPRD secara profesional;
4. Merencanakan operasional kegiatan peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan dewan.
Berdasarkan amanat Peraturan Daerah di atas dan melihat ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka rumusan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD dibagi dalam 2 (dua) jalur akuntabilitas yakni :
1. Secara teknis operasional Sekretariat DPRD bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD.
Perubahan Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019-2024 8
2. Secara Administratif Sekretariat DPRD bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dari kedua jalur akuntabilitas tersebut harus dimaknai bahwa hubungan kerja Sekretariat DPRD hanya bersifat koordinasi yang implemntasinya adalah sebagai fasilitator DPRD artinya kedudukan DPRD dan Sekretariat DPRD bukan sebagai garis hubungan komando atau hubungan atasan bawahan sementara hubungan kerja secara hirarkis justru Sebagai Organisasi Perangkat Daerah dimana
tanggungjawabnya langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bentuk pelayanan yang dilaksanakan pada Sekretariat DPRD terdiri dari :
1. Penyelenggaraan administrasi Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD menyelenggaraan administrasi Ketatausahaan atau Kesekretariatan DPRD dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dankewewenangan DPRD baik sebagai perencanaan penyusunan legislasi daerah, fungsi pengawasan penganggaran serta tugas-tugas dan fungsi DPRD lainnya. Wujud Penyelenggaraan Admnistrasi DPRD yakni membuat admnistrasi bagi lembaga DPRD dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas DPRD.
2. Penyelenggaraan administrasi Keuangan DPRD
Selain administrasi umum Sekretariat DPRD memfasilitasi perencanaan kebutuhan keuangan pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD.
3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD
Sekretariat DPRD mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaanrapatrapat DPRD, yang terdiri dari :
a. Rapat Alat kelengkapan
Rapat Pimpinan
Rapat Komisi
– Rapat Komisi A
– Rapat Komisi B
– Rapat Komisi C
– Rapat Gabungan Komisi
Rapat Badan
– Rapat Badan Anggaran
Perubahan Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019-2024 9
– Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah
– Rapat Badan Musyawarah
– Rapat Badan Kehormatan
b. Rapat Fraksi
c. Rapat Paripurna
– Rapat Paripurna Internal
– Rapat Paripurna
– Rapat Paripurna Istimewa
– Rapat Paripurna Khusus
4. Pengadaan dan Pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Salah satu tugas Sekretariat DPRD adalah memfasilitasi pengadaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD / alatalatkelengkapan DPRD. Oleh karena itu dengan menyesuaikan kebutuhan DPRD dan kemampuan keuangan daerah, yang terdiri dari :
– Tenaga Ahli Fraksi
– Tenaga Ahli DPRD
Tenaga Ahli pada DPRD dalam pelaksanaan tugasnya tidak spesifik pada satu alat kelengkapan DPRD hal ini karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah sehingga tenaga ahli tersebut dioptimalisasikan pada semua alat kelengkapan DPRD yang ada artinya daerah sangat diuntungkan dengan adanya kondisi tersebut.
5. Pelayanan ketatausahaan Sekretariat DPRD
Wujud pelayanan ketatausahaan adalah berupa pengelolaan program dan kegiatan, pengelolaan keuangan,pengelolaan kepegawaian dan ketatausahaan umum lainnya.
Secara organisatoris sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao terdiri dari 3 (tiga)
Bagian yang masing-masing dipimpin oleh Seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris DPRD. Masing-masing Kepala Bagian tersebut dibantu oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Perubahan Renstra Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019-2024 10
Bagian. Untuk memperjelas distribusi organisasinya dan kondisi
pengisian jabatannya dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Bagian Umum (jabatan ini sudah terisi), terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian yaitu :
1) Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Urusan Dalam
2) Sub Bagian Humas dan Protokol
2. Bagian Keuangan terdiri dari 2 (dua) Sub
Bagian yaitu :
1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
2) Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan
3. Bagian Kelembagaan dan Persidangan, terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian yaitu :
1) Sub Bagian Alat Kelengkapan
2) Sub Bagian Persidangan, Risalah dan Legislasi