TUGAS DAN FUNGSI
Dinas perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang perhubungan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang perhubungan ;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan ;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan ;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
ALAMAT KANTOR
Kompleks Perkantoran
Bumi Ti’i Langga Permai – Ba’a
Telp: +62-380-
Fax: +62-380-
e-mail : disperhub@rotendaokab.go.id