Advokasi Gerakan Mahinek Digital di Desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut.

Pemkab Rote Ndao Melaksanakan Advokasi Gerakan Mahinek Digital di Dua Desa Pilot

Dua Desa Pilot Gerakan Mahinek Digital – Desa Daudolu di Kecamatan Rote Barat Laut dan Desa Helebeik di Kecamatan Lobalain – menjalani Advokasi dan Sosialisasi Gerakan Mahinek Digital.

Kegiatan yang berlangsung pada selasa dan jumat 16 dan 19 September 2025 ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kominfostaper Kabupaten Rote Ndao, Pemerintah Desa Daudolu dan Pemerintah Desa Helebeik, Camat Rote Barat Laut dan Camat Lobalain, tokoh masyarakat, serta calon pengurus dan penggerak Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di masing-masing desa.

Advokasi Gerakan Mahinek Digital di Desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut.
Advokasi Gerakan Mahinek Digital di Desa Daudolu Kecamatan Rote Barat Laut.

Selaku Project Leader Gerakan Mahinek Digital, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J. J. Nggili, S.Sos., M.Si., mengungkapkan kegiatan ini dalam rangka Meningkatkan pemahaman aparat desa dan masyarakat tentang pentingnya literasi digital dan peran KIM sebagai simpul komunikasi publik.

Lanjutnya, Advokasi dan Sosialiasi ini sekaligus menggalang komitmen dan dukungan dari pemangku kepentingan lokal untuk memperkuat KIM Desa Daudolu dan Desa Helebeik.

Iya meyakini kegiatan ini akan semakin menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan teknologi digital secara produktif dan bertanggung jawab

Kegiatan advokasi dan sosialisasi dilaksanakan melalui beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pertemuan resmi di masing-masing kantor desa bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan kelompok pemuda;
  2. Penyampaian materi advokasi dan sosialisasi terkait literasi digital dan kelembagaan KIM; serta
  3. Dialog interaktif dan penandaan komitmen bersama terhadap pembentukan dan penguatan KIM di dua desa pilot.
Advokasi Gerakan Mahinek Digital di Desa Helebeik Kecamatan Lobalain.
Advokasi Gerakan Mahinek Digital di Desa Helebeik Kecamatan Lobalain.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai manfaat literasi digital bagi kehidupan masyarakat desa, pentingnya pengelolaan informasi publik yang bertanggung jawab, serta peran KIM sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam penyebaran informasi pembangunan.

Advokasi dan sosialisasi ini menjadi salah satu tahapan strategis dalam pelaksanaan Gerakan Mahinek Digital, yang bertujuan mengembangkan Ekosistem Digital dengan masyarakat Rote Ndao yang melek digital, kreatif, partisipatif, dan siap menghadapi tantangan transformasi digital.*(DKISP Rote Ndao)

Picture1

Pemkab Rote Ndao dan Bapas Kupang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao, Kamis(18/09/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, bersama Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos menggelar diskusi terkait Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, bersama Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak,S.Sos menggelar diskusi terkait Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara Bapas Kupang dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam menyediakan lokasi, sarana, dan prasarana pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berperan menyediakan fasilitas dan dukungan, sementara Bapas mengoordinir serta memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk alternatif pidana pengganti hukuman penjara jangka pendek maupun denda ringan, yang dapat dijalani oleh klien pemasyarakatan baik dewasa maupun anak. Sementara itu, pidana pelayanan masyarakat khusus diperuntukkan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Bentuk kegiatannya antara lain membantu lansia, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, atau melaksanakan pekerjaan administrasi ringan di kantor kelurahan.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.

Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama ini juga menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan. Hal ini mencakup pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan agar dapat kembali beradaptasi di tengah masyarakat dengan bekal kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepekaan sosial.

Selain itu, perjanjian ini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung proses pembinaan. Dengan melibatkan lembaga pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial, hingga masyarakat luas, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat memberikan manfaat nyata, baik bagi klien maupun lingkungan sekitar.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH (tengah), bersama Kepala BKAD Rote Ndao, Daniel Nalle, S.Pt (kiri), dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos (kanan), berpose usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH (tengah), bersama Kepala BKAD Rote Ndao, Daniel Nalle, S.Pt (kiri), dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos (kanan), berpose usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani pada 18 September 2025 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama tiga bulan sebelum masa berakhirnya. Melalui kerja sama ini, diharapkan Kabupaten Rote Ndao dapat menjadi contoh penerapan pidana alternatif yang lebih humanis, mendidik, dan berorientasi pada pemulihan sosial.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)