Black and White Modern Architecture Portfolio Rirekisho (A3) (3)

Keterangan Pers Pemkab Rote Ndao Menanggapi Postingan Media Sosial Terkait Seruan Aksi

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya postingan di media sosial Facebook atas nama akun Anak Rote Anti Koruptor yang berisi ajakan aksi dan tuntutan untuk menurunkan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk.

1. Kebebasan Berpendapat

Bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menghormati kebebasan berpendapat masyarakat sebagai bagian dari hak demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang. Namun demikian, setiap penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan tidak mengandung fitnah yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

2. Kepemimpinan Daerah

Bahwa Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao saat ini dijalankan berdasarkan mandat konstitusional melalui mekanisme demokrasi yang sah. Bupati Rote Ndao beserta jajaran terus bekerja untuk mewujudkan pembangunan yang adil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perlindungan masyarakat adat, dan menjaga kehormatan daerah.

Pemkab Rote Ndao memberikan Keterangan Pers menanggapi postingan di media sosial terkait seruan aksi.

3. Program dan Komitmen

Bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah dan terus berkomitmen pada:

• Peningkatan pelayanan publik berbasis digital dan transparansi pemerintahan.

• Perlindungan hak-hak masyarakat adat melalui regulasi daerah yang sedang dan telah dijalankan.

• Penegakan prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

4. Ajakan Menjaga Kondusifitas

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah, dan menggunakan saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao selalu membuka ruang dialog terbuka dan siap mendengar kritik yang konstruktif demi kemajuan bersama.

5. Pelayanan Masyarakat

Bahwa Komitmen Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam pelayanan kepada masyarakat mengedapankan Semangat Mbule Sio menjadi landasan utama dalam merangkul semua elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat, agar setiap kebijakan pemerintah berpihak pada kesejahteraan rakyat dan menjaga kehormatan Rote Ndao.

6. Penegakan Hukum

Bahwa Segala bentuk ajakan atau pernyataan yang bersifat provokatif dan merugikan ketertiban umum akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak Hukum.

7. Tindak Lanjut Hukum

a. Kepada Aparat Penegak Hukum

1. Bupati Rote Ndao atau Pemda Rote Ndao berhak melaporkan akun/oknum penyebar hoaks dan Pengelola Admin Grup Anak Rote Anti Koruptor kepada Polres Rote Ndao

2. Dasar laporan: Pasal 28 UU ITE jo. Pasal 310 KUHP

b. Penelusuran Akun Palsu

Kepolisian melalui Cyber Crime Unit dapat melacak akun palsu. meskipun memakai identitas anonim.

c. Langkah Preventif & Administratif

1. Pemerintah Daerah dapat melakukan klarifikasi resmi melalui media untuk meluruskan berita.

2. Mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi hoaks

3. Mendorong kerja sama dengan Kominfo untuk melakukan take down konten hoaks

8. SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN

• Terhadap penyebaran konten provokatif di media sosial tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah secara resmi melaporkan akun “Anak Rote Anti Koruptor” kepada Kepolisian Resor Rote Ndao, dan telah menerima tanda bukti penerimaan laporan dengan:

 Nomor : LP/B/148/IX/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur

 Tanggal : 26 September 2025

• Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum/Polres Rote Ndao untuk menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.*(Pemkab Rote Ndao)