Pemerintah Kecamatan Lobalain dan Rote Selatan menggelar Musrenbangcam untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Kamis (05/03/2026). Dalam rangkaian pelaksanaan Musrenbangcam se-Kabupaten Rote Ndao digelar secara maraton. Musrenbangcam menjadi forum strategis untuk merumuskan arah pembangunan daerah melalui pengusulan program dan kegiatan prioritas dari tingkat kecamatan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, yang hadir bersama Wakil Bupati Apremoi D. Dethan dan Sekretaris Daerah Jonas M. Selly. Camat Lobalain, Marthen J. Huan, SH, bersama Camat Rote Selatan Polce Manafe, S.Pd memaparkan berbagai potensi dan tantangan pembangunan di wilayah masing-masing.

Kecamatan Lobalain mengusulkan 4 program dengan 36 proyek prioritas. Sementara Kecamatan Rote Selatan mengajukan 3 program dengan 14 proyek prioritas melalui Musrenbangcam Tahun 2026 sebagai bahan penyusunan RKPD Tahun 2027.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyampaikan apresiasi atas berbagai usulan program yang disampaikan dalam forum Musrenbangcam. Dalam skema perencanaan pembangunan, usulan tersebut akan melalui proses penetapan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
Bupati juga menjawab keresahan forum terkait kebijakan nasional pembatasan belanja pegawai dalam APBD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Pasal 146, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD dan akan mulai berlaku pada 7 Januari 2027.
Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Rote Ndao masih mencapai 45,9 persen dari APBD. Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada pemberhentian sekitar 1.961 aparatur sipil negara berstatus PPPK.

Menanggapi hal itu, Bupati Paulus Henuk menegaskan komitmennya untuk memperjuangan nasib PPPK. Bupati telah menyurati Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan terkait sikap penolakan terhadap pemberlakuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD yang berpotensi mengakibatkan pemberhentian 1.961 PPPK di Kabupaten Rote Ndao.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT dan 22 kabupaten/kota telah bersepakat untuk memperjuangkan kebijakan tersebut melalui pertemuan dengan tiga kementerian, yakni Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Selain itu, dalam arahannya, Bupati Paulus Henuk juga menekankan pentingnya pelestarian budaya daerah. Ia mengusulkan agar nilai-nilai budaya dan tuturan adat diperkenalkan kepada generasi muda melalui kegiatan pembelajaran di sekolah.
“Pelestarian budaya harus dilakukan secara serius, salah satunya melalui tuturan adat di sekolah-sekolah agar generasi muda tetap mengenal dan menjaga identitas budaya daerah,” ujarnya.

Terkait rencana pembangunan Titik Nol Selatan Indonesia berada di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Bupati menjelaskan bahwa pembangunan akan dilaksanakan setelah pertemuannya dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengimbau para pemilik ternak untuk mematuhi Surat Edaran mengenai pengendalian ternak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah.*(PPID Utama_DKISP Rote Ndao)

