20260908_192323

Nuansa Adat Rote Warnai Pembukaan Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao

Nuansa adat Rote mewarnai pembukaan Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026 yang berlangsung, Selasa (8/9/2026). Sidang III menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk membahas sejumlah agenda strategis bagi pembangunan daerah.

Pembukaan Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Pembukaan Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao

Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rote Ndao Nomor 05/BANMUS.DPRD/RN/2026 tanggal 7 September 2026, Sidang III berlangsung mulai 8 hingga 21 September 2026. Agenda utama persidangan adalah pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026.

 

Selain Perubahan APBD, terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, yakni perubahan Perda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Raperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Rote Ndao menegaskan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2026 memiliki arti penting di tengah kondisi fiskal daerah yang menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Suasana Pembukaan Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao
Suasana Pembukaan Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao

Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menjaga kapasitas fiskal, keberlanjutan pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Hasilnya, Kabupaten Rote Ndao memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp35,030 miliar serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1,376 miliar, sehingga total tambahan anggaran mencapai sekitar Rp36,407 miliar.

Namun, tambahan fiskal tersebut, menurut Bupati, harus tetap dikelola secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Pimpinan DPRD menekankan pentingnya pembahasan perubahan anggaran dilakukan secara cermat dan konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Daerah. DPRD juga meminta Pemerintah Daerah segera menyiapkan dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2027 agar pembahasannya dapat dilakukan tepat waktu pada persidangan berikutnya.

Dalam rangkaian pembukaan sidang, Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi D. Dethan, turut membacakan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026.

Dalam penyampainnya Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mencatat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah hingga 31 Agustus 2026 sebesar Rp505,14 miliar. Angka tersebut setara 67,99% dari target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp742,99 miliar dalam APBD Tahun 2026.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp420,58 miliar atau 53,22% dari total anggaran Rp790,22 miliar.

Foto penyerahan dokumen Ranperda untuk pembahasan pada Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Foto penyerahan dokumen Ranperda untuk pembahasan pada Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Penyampaian Nota Keuangan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran mengenai perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembukaan Sidang III ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama dalam setiap kebijakan anggaran dan regulasi daerah. (PPID Utama_DKISP Kab. Rote Ndao)