GU

Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Sambut Tim Pusat dan Provinsi, Verifikasi Faktual 22 Desa Persiapan Dimulai

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH., menyambut Direktur Penataan Desa bersama Tim Penataan Desa Tingkat Pemerintah Pusat di Kupang, Selasa (3/11/2026), sebelum rombongan bertolak ke Kabupaten Rote Ndao dan disambut oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi D. Dethan, dalam rangka pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 22 desa persiapan. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan, kelayakan, serta pemenuhan persyaratan pembentukan desa definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH., saat berdiskusi bersama Direktur Penataan Desa dan Tim Penataan Desa Tingkat Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 22 desa persiapan di Kabupaten Rote Ndao.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH., saat berdiskusi bersama Direktur Penataan Desa dan Tim Penataan Desa Tingkat Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 22 desa persiapan di Kabupaten Rote Ndao.

Kunjungan tim dari pemerintah pusat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut merupakan bagian dari tahapan penataan desa di Kabupaten Rote Ndao. Verifikasi faktual dilakukan untuk menilai secara langsung kondisi dan kesiapan 22 desa persiapan sebagai dasar dalam proses pembentukan desa definitif.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses penataan desa dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Melalui verifikasi faktual, berbagai aspek yang berkaitan dengan kelayakan pembentukan desa dapat ditinjau secara langsung sebagai bahan pertimbangan dalam tahapan penataan desa selanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam mendukung penataan pemerintahan desa. Kerja sama lintas pemerintahan diperlukan agar setiap tahapan pembentukan desa definitif dapat berjalan sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Wakil Bupati Rote Ndao bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PMD, serta Tim Penataan Desa Pusat dan Provinsi NTT berfoto bersama.
Wakil Bupati Rote Ndao bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PMD, serta Tim Penataan Desa Pusat dan Provinsi NTT berfoto bersama.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap proses verifikasi faktual terhadap 22 desa persiapan ini dapat memberikan hasil yang menjadi dasar bagi tindak lanjut penataan desa secara terarah dan sesuai regulasi. Dengan demikian, penataan desa diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, pemerataan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui proses penataan desa yang dilaksanakan secara terencana dan sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.*(PPID Utama_Rote Ndao)