Wakil Bupati Rote Ndao bersama Plt. Sekretaris Daerah dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam Rapat Paripurna Pembukaan Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.

Pemkab dan DPRD Rote Ndao Bahas APBD 2027 dan Sembilan Ranperda dalam Sidang IV

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Sidang IV DPRD Tahun 2026 di Ba’a, Kamis (5/11/2026), dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta sembilan Ranperda lainnya. Pelaksanaan sidang ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan anggaran dan regulasi daerah yang berkualitas, sesuai kebutuhan pembangunan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Wakil Bupati Rote Ndao bersama Plt. Sekretaris Daerah dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam Rapat Paripurna Pembukaan Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.
Wakil Bupati bersama Wakil Ketua DPRD dan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao dalam Rapat Paripurna Pembukaan Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi D. Dethan, menyampaikan bahwa Sidang IV DPRD Tahun 2026 merupakan momentum strategis untuk melanjutkan upaya pembangunan daerah menuju Rote Ndao yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan. APBD sebagai instrumen kebijakan fiskal daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyadari kemampuan keuangan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, terutama keterbatasan kapasitas fiskal, kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, serta tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 perlu dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan.

Lebih lanjut, kebijakan anggaran tahun 2027 diarahkan untuk mendukung penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai sektor, meliputi pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial. Setiap kebijakan belanja juga harus memperhatikan kesinambungan fiskal agar tidak menimbulkan beban keuangan yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya.

Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi D. Dethan, saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.
Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi D. Dethan, saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.

Dalam pembahasan APBD tersebut, pemerintah daerah juga mengharapkan dukungan DPRD untuk bersama-sama mencermati struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Alokasi anggaran diharapkan tetap memperhatikan ketentuan mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta berbagai kebijakan prioritas nasional dan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pembahasan Ranperda APBD 2027, pemerintah daerah turut mengajukan sembilan Ranperda untuk dibahas bersama DPRD, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan; Penyelenggaraan Parkir; Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026–2046; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten; Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao; Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa; serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.

Pemerintah daerah berharap seluruh Ranperda tersebut dapat dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah. Dalam proses pembahasan, perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi serta mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Suasana Rapat Paripurna Pembukaan Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.
Suasana Rapat Paripurna Pembukaan Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Denison Moy, S.T., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tugas konstitusional bersama antara DPRD dan pemerintah daerah yang memiliki arti strategis bagi keberlanjutan pembangunan. Dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal yang ada, setiap program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan mampu menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Ia juga meminta seluruh unsur legislatif dan eksekutif agar mengelola waktu secara efektif, memberikan dukungan teknis, serta mempersiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk menunjang kelancaran proses pembahasan. Setiap program dan kegiatan dalam Ranperda APBD 2027 perlu dicermati secara kritis agar anggaran yang ditetapkan benar-benar berpihak kepada masyarakat, taat asas, dan sesuai dengan pedoman penyusunan APBD.

Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 5 hingga 20 November 2026. Melalui sidang ini, diharapkan terbangun kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menetapkan kebijakan anggaran dan regulasi yang mendukung percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi D. Dethan, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Daniel W. Nalle, S.Pt., anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Anthonius F. Banepa, S.E., Asisten Administrasi Umum Pauwil J. J. Nggili, S.Sos., M.S., serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.*(PPID Utama_Rote Ndao)