IMB – Izin Mendirikan Bangunan

Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.18 tahun 2010

Syarat-syarat :

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan bermaterai 6000
  2. Fotocopy KTP, dan menunjukkan Kartu Keluarga aslinya
  3. Fotocopy Rekomendasi Ruang /Izin Lokasi (Advice Plan
  4. Gambar Bestek Bangunan / Situasi dan Denah
  5. Persetujuan Tetangga kanan/kiri apabila untuk usaha
  6. Fotocopy PBB (Bukti pelunasan dan SPPT)
  7. Rekomendasi AMDAL/UKL/UPL untuk pembengunan yang berdampak lingkungan
  8. Perhitungan struktur apabila bertingkat dan konstruksi baja ditandatangani penanggung jawab struktur
  9. Surat pengesahan atas tanah oleh camat
  10. Map snelhecter plastic 1 (satu) buah

Waktu Penyelesaian :

  • IMB Baru selama 21 hari
  • IMB dispensasi 10 hari

Retribusi / Biaya (Perda Kab.Rote Ndao No.11 tahun 2005) :

  • Luas bangunan x harga / m2 (harga /m2)

Masa berlaku :

  • Masa berlaku tidak terbatas kecuali ada perubahan bangunan
Tags: No tags