Beranda PPID

Mengenal Aplikasi Website PPID Kabupaten Rote Ndao

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Badan Publik menyediaan layanan informasi publik yang cepat, akurat dan mudah untuk diakses. Sebagai tindak lanjut amanat regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah menghadirkan sebuah layanan informasi publik secara cepat, mudah dan akurat berbasis Website Aplikasi dengan nama Domain : PPID KABUPATEN ROTE NDAO (rotendaokab.go.id)

Aplikasi Website PPID Kabupaten Rote Ndao terintetgrasi dengan Website PPID Kementerian Dalam Negeri sehingga pengelolaannya terus diakses dan dalam pengawasan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao Pauwil J. J. Nggili,S.Sos,M.Si melalui Kepala Bidang Komunikasi Olafulihaa M. A. Tadde,S.Kom dalam Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 tanggal 28 November 2023 lalu menjelaskan, APlikasi Website PPID Kemendagri sebagai aplikasi umum nasional, hingga saat ini telah terintegrasi dengan 217 pemerintah daerah meliputi 17 Pemerintah Provinsi dan 200 Kabupaten/Kota se-Indonesia termasuk Kabupaten Rote Ndao.

Sementara Aplikasi PPID Kabupaten Rote Ndao mengintegrasikan sebanyak 46 PPID Pembantu pada 46 perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Rote Ndao meliputi 35 Dinas/Badan/Kantor/Bagian dan 11 Kecamatan. Hal ini menjamin informasi publik semakin mudah diakses oleh publik dengan berbagai latar belakang dan kepentingan pemakaian informasi publik.

Tampilda Beranda Aplikasi Website PPID Kabupaten Rote Ndao www.ppid.rotendaokab.go.id.
Tampilan Beranda Aplikasi Website PPID Kabupaten Rote Ndao, www.ppid.rotendaokab.go.id.

Aplikasi PPID Kabupaten Rote Ndao memuat menu dan fitur Beranda, Profil, Permohonan Informasi, Login, Pencarian, Daftar Informasi Publik, Laporan Pelayanan, Layanan Kepuasan Masyarakat dan Sosial Media. Di dalammnya memuat berbagai kebutuhan informasi publik berdasarkan kewenangan pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Informasi Publik dimaksud, jelas Kabid Komunikasi Ola Tadde, meliputi 4 klasifikasi, yakni Informasi Publik Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi Publik Yang Wajib Tersedia Setiap Saat, Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Secara Berkala dan Infomasi Publik Yang Dikecualikan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Proses permohonan informasi publik pun sangat mudah. Dua metode disiapkan bagi Pemohon Informasi yang ingin mendapatkan informasi publik. Pertama, Pemohon Informasi melakukan permohonan/permintaan informasi secara daring dengan mengunjungi laman Website PPID Kabupaten Rote Ndao dengan nama Domain : PPID KABUPATEN ROTE NDAO (rotendaokab.go.id). Pemohon Informasi mendaftarkan/membuat Akun dengan mencantumkan nama, NIK, alamat, nomor kontak, emaik aktif dan password. Selanjutnya Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi.

Suasana Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023. Tampak Kepala Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao saat menyampaikan materi.
Suasana Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023. Tampak Kepala Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao Olafulihaa M. A. Tadde,S.Kom saat menyampaikan materi.

Kedua, Pemohon Informasi dapat datang langsung ke PPID Utama Center di Sekretariat PPID Kabupaten Rote Ndao pada kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao dan PPID Pembantu pada seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Rote Ndao sesuai kebutuhan informasi.

Pemohon Informasi Publik meliputi Perseorangan, Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Partai Politik dan Badan Publik lainnya. Yang perlu diperhatikan terkait permohonan informasi adalah Pemohon Informasi wajib mencantumkan identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau peraturan perundang-undangan, mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas, menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi  yang dibutuhkan serta mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.*(Bidkom-DKISP RN)