Profil 2022

 

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS

Sekretariat Dewan Pengurus  Korpri Kabupaten Rote Ndao mempunyai tugas pokok pelayanan teknis operasional dan administrasi umum dalam mendukung pelaksanaan tugas dewan pengurus KORPRI Kabupaten

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok diatas Kantor Sekretariat KORPRI mempunyai fungsi :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan Dewan Pengurus korpri Kabupaten.
  2. Penyelengaraan pelayanan Administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan pengurus KORPRI Kabupaten.
  3. Penyelengaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan kepengurusan Korpri di setiap tingkatan dan badan hukum lainya
  4. Pelaksanaan Administrasi ketatatusahaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI  dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten.

VISI DAN MISI

VISI

“TERWUJUDNYA ORGANISASI KORPRI YANG KUAT, NETRAL, DEMOKRATIS, MANDIRI DAN PROFESIONAL UNTUK MEMBANGUN JIWA KORPS (KORSA) PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA DAN KELUARGANYA“.

MISI
  1.  Mewujudkan organisasi KORPRI yang kuat, netral, demokratis, untuk membangun jiwa Korps (Korsa) Pegawai Republik Indonesia;
  2. Membangun solidaritas dan soliditas Pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara;
  3. Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota;
  4. Membangun Pegawai Republik Indonesia yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik;
  5. Mewujudkan KORPRI yang netral dan bebas dari pengaruh politik.

STRUKTUR

 

ALAMAT KANTOR

Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai – Ba’a Telp: +62-380-871070, 8032055 Fax: +62-380-871070
e-mail : korpri@rotendaokab.go.id