Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus menunjukan trend positif dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting. Prevalensi stunting berhasil ditekan pada angka 16,7 % atau 1.864 kasus berdasarkan hasil pengukuran periode bulan April 2025.
Karena itu, guna memastikan upaya pencegahan dan penurunan stunting terus berjalan maksimal, Pemkab Rote Ndao menggelar kegiatan bertajuk ‘Rapat Kerja dan Sosialisasi Peran Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten Rote Ndao’ di Aula Lantai I Kantor Bupati Rote Ndao pada kamis (12/06/2025).

Rapat kerja dibuka oleh Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan dan dihadiri Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, M, para Asisten dan pimpinan Perangkat Daerah, para Camat, Kepala Puskesmas, Tokoh Agama, perwakilan LSM, NGO dan Mitra serta anggota TPPS Kabupaten Rote Ndao.
Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan secara khusus menyampaikan terima kasih atas komitmen, dukungan serta partisipasi aktif dari perangkat daerah, lintas sektor dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Rote Ndao.
Lewat kolaborasi semua pihak; Pemkab Rote Ndao, Forkompimda dan lintas sektor telah berhasil menekan angka stunting di seluruh wilayah Kabupaten Rote Ndao.
“Survey terakhir bulan april tahun 2025, jumlah kasus stunting di Kabupaten Rote Ndao ada 1.864 kasus atau 16,7% dari jumlah balita ”, ujar Wabup Apremoi D. Dethan.
Meski demikian, Wabup Apremoi D. Dethan menghimbau agar tetap waspada karena data wasting atau gizi buruk dan gizi kurang di Kabupaten Rote Ndao yang masih cukup tinggi. Sehingga, perlu strategi dan langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan bersama.
Wabup Apremoi D. Dethan juga menyambut baik terlaksananya kegiatan ini. Menurutnya, Raker ini sebagai upaya mendiskusikan strategi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Rote Ndao.
Dikatakannya, Raker ini meningkatkan koordinasi dan konvergensi dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting, penguatan kelembagaan TPPS, menyatukan dan mengkonvergensikan program, kegiatan, anggaran dan tenaga serta penguatan manajemen data stunting untuk akurasi informasi.

“Dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting, kita berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan RAN. Selain itu, kita juga berpedoman pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.5.7/1685/BANGDA tentang pelaksanaan aksi konfergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting, dimana pada tahun ini kita akan mulai memperkuat aksi konvergensi pada tiap kecamatan.” tegasnya
Ia juga berpesan agar semua pihak tetap ikut berpartisipasi dan mau berkolaborasi bersama Pemerintah dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM. Ia mengatakan bahwa pencegahan dan percepatan penurunan stunting merupakan tanggung jawab bersama sehingga perlu kolaborasi dari semua OPD terkait serta seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan dan percepatan penurunan stunting tidak sebatas rencana melainkan aksi nyata dari Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat” ungkapnya. Sekda Jonas M. Selly juga mendorong perangkat daerah agar terus bekerja lebih keras dalam memerangi stunting sebagai upaya dan tanggung jawab terhadap masyarakat.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)