Kegiatan Diseminasi Panduan dan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 secara daring.

Pemkab Rote Ndao Ikuti Diseminasi Panduan Monev dan SAQ KIP 2026, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Informasi Publik

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian selaku PPID Utama mengikuti kegiatan Diseminasi Panduan Monitoring dan Evaluasi (Monev) sekaligus teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) bagi badan publik peserta Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2026 secara Daring, Kamis (03/09/2026) bertajuk “Bersinergi Wujudkan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Publik,”.

Kegiatan Diseminasi Panduan dan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 secara daring.
Kegiatan Diseminasi Panduan dan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 secara daring.

Kegiatan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT secara daring, sebagai bagian tahapan Monev Pelaksanaan KIP Tahun 2026 bagi badan publik se-NTT sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemda Rote Ndao dihadiri oleh Kadis Kominfostaper Olafulihaa Tadde dan Staf Bidang Komunikasi.

Bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman sekaligus melakukan evaluasi terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan dalam menyediakan, mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik. Karena itu, penyediaan informasi yang mudah diakses, berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menghadirkan pelayanan pemerintahan yang semakin terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Kominfostaper Kab. Rote Ndao mengikuti secara daring kegiatan Diseminasi dan SAQ Monev KIP Tahun 2026.
Kepala Dinas Kominfostaper Kab. Rote Ndao selaku PPID Utama mengikuti secara daring kegiatan Diseminasi dan SAQ Monev KIP Tahun 2026.

Ketua KI Provinsi NTT Germanus Attawuwur mengatakan kegiatan yang digelar secara during tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang kolektif dan komprehensif kepada seluruh PPID mengenai tahapan, metode, parameter, kualifikasi penilaian, serta teknis pengisian SAQ Monev KIP Tahun 2026.

Menurut dia, kesamaan pemahaman penting agar proses pengisian SAQ dan pelaksanaan Monev dapat berjalan secara objektif, terukur dan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan Monev KIP yang dilaksanakan secara berkala menjadi instrumen penting sekaligus wadah refleksi untuk mengukur sejauh mana keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan oleh badan publik.

“ Ini merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik,” tegasnya.

Adapun enam indikator yang menjadi parameter penilaian meliputi sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi yang disediakan, komitmen organisasi, digitalisasi, inovasi, serta indikator lainnya sesuai instrumen Monev KIP 2026.

Staf Sekretariat PPID Utama mengikuti kegiatan Diseminasi dan SAQ Monev KIP tahun 2026.
Staf Sekretariat PPID Utama mengikuti kegiatan Diseminasi dan SAQ Monev KIP tahun 2026.

Wakil Ketua KI NTT Agus Bole Baja, menambahkan, Komisi Informasi memiliki peran penting sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penguatan keterbukaan informasi publik. Karena itu, badan publik memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi secara optimal.

“Untuk itu, KI NTT secara berkala melaksanakan Monev KIP pada badan publik. Kegiatan ini penting agar kita memiliki kesamaan pemahaman mengenai pelaksanaan dan pengisian SAQ Tahun 2026,” katanya.*

Keikutsertaan Pemkab Rote Ndao dalam kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi bagian dari agenda berkelanjutan Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. (PPID Utama _DKISP Rote Ndao)

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi D. Dethan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos., bersama jajaran ASN Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Rote Ndao usai melakukan peninjauan kebersihan dan kualitas pelayanan publik.

Wabup Rote Ndao Kembali Tinjau Kebersihan dan Kualitas Pelayanan Sejumlah Perangkat Daerah

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi D. Dethan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos., kembali melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Kamis (03/09/2026), dengan menyasar aspek kebersihan lingkungan kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan kerja yang bersih, tertata, serta mendukung terselenggaranya pelayanan publik yang baik pada masing-masing perangkat daerah.

Wabup Rote Ndao Apremoi D. Dethan saat melakukan peninjauan kebersihan dan kualitas pelayanan di Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao
Wabup Rote Ndao Apremoi D. Dethan saat melakukan peninjauan kebersihan dan kualitas pelayanan di Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao.

Sejumlah perangkat daerah yang menjadi sasaran peninjauan meliputi Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Rote Ndao.

Dalam peninjauan tersebut, Wakil Bupati melihat secara langsung kondisi lingkungan dan ruang kerja pada masing-masing perangkat daerah. Aspek kebersihan, kerapian, serta kondisi lingkungan kerja menjadi bagian yang diperhatikan untuk melihat sejauh mana perangkat daerah menjaga lingkungan pelayanan agar tetap nyaman dan tertata.

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi D. Dethan saat melakukan peninjauan kebersihan dan kualitas pelayanan di Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao.
Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi D. Dethan saat melakukan peninjauan kebersihan dan kualitas pelayanan di Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao.

Selain kondisi kebersihan, peninjauan juga mencakup kualitas pelayanan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk melihat kesiapan perangkat daerah dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara baik dan optimal.

Kegiatan peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk mendorong setiap perangkat daerah agar terus memperhatikan kebersihan dan kerapian lingkungan kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi D. Dethan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos., bersama jajaran ASN Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Rote Ndao usai melakukan peninjauan kebersihan dan kualitas pelayanan publik.
Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi D. Dethan didampingi Asisten I Setda Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos., bersama jajaran ASN Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Rote Ndao usai melakukan peninjauan kebersihan dan kualitas pelayanan.

Melalui peninjauan secara langsung, pemerintah daerah dapat melihat kondisi di lapangan serta mendorong perangkat daerah untuk melakukan pembenahan apabila masih terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan, baik dari sisi lingkungan kerja maupun pelayanan publik.

Wakil Bupati berharap perhatian terhadap kebersihan lingkungan dan kualitas pelayanan tidak hanya dilakukan pada saat dilakukan peninjauan, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari di setiap perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. *(PPID Utama_Rote Ndao)