Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,SH melakukan audiensi dengan Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ibu Lusje Anneke Tabalujan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus mempercepat implementasi kebijakan Program Usulan Penataan Desa di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Pertemuan ini juga diharapakan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Rote Ndao, Rabu (28/01).

Bupati Paulus Henuk, SH menegaskan bahwa penataan desa merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Bupati Rote Ndao dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa agenda penting untuk dikonsultasikan dan dikoordinasikan bersama Kementerian Dalam Negeri, antara lain:
- Percepatan Verifikasi Faktual Penataan Desa, khususnya terkait usulan 18 (delapan belas) Desa Persiapan dan 4 (empat) usulan perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa di Kabupaten Rote Ndao, sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.400.100/19/DPMD/2025 tanggal 16 Desember 2025 perihal Permohonan Verifikasi Faktual.
- Peningkatan kapasitas aparatur perangkat desa, termasuk penguatan kompetensi administrasi dan manajerial dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional.
- Penguatan tata kelola keuangan desa, guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
- Pembahasan teknis lainnya terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Bupati Paulus Henuk, SH menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian Kementerian Dalam Negeri terhadap proses penataan desa di daerah. Ia berharap melalui koordinasi yang intensif ini, proses verifikasi faktual dapat dijadwalkan dan dilaksanakan secara tepat waktu sehingga usulan penataan desa di Kabupaten Rote Ndao dapat segera terealisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Bidkom_DKISP Rote Ndao)

