Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus memperkuat budaya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Inovasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi seluruh perangkat daerah, Jumat (10/06/2026). Kegiatan yang merupakan implementasi Mbule Sio (Sembilan Agenda Perubahan), khususnya agenda Rote Ndao Amanah, bertujuan mendorong lahirnya inovasi yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperoleh perlindungan hukum sebagai kekayaan intelektual daerah.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk saat membuka kegiatan menjelaskan, bahwa birokrasi yang profesional tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan, tetapi juga harus mampu beradaptasi terhadap perubahan, menyelesaikan berbagai persoalan secara kreatif, serta terus melakukan pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Profesionalisme dan inovasi, dua hal yang harus berjalan beriringan untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas. “Inovasi bukan lagi sebuah pilihan, tetapi sudah menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Bupati Rote Ndao Paulus Henuk.
Bupati Paulus Henuk mengatakan, inovasi tidak selalu berarti menciptakan aplikasi baru, melainkan dapat dilakukan melalui penyederhanaan pelayanan, perbaikan tata kelola, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi.
” Inovasi tak selalu identik dengan menciptakan aplikasi baru. Inovasi dapat berupa penyederhanaan prosedur pelayanan, perbaikan tata kelola, integrasi data, pemanfaatan teknologi, maupun cara kerja baru,” jelasnya.

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk mengapresiasi kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT yang membedah mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“ Tentu kita berharap seluruh inovasi yang lahir dari Kabupaten Rote Ndao tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum sebagai kekayaan intelektual daerah,” ucap Bupati Rote Ndao Paulus Henuk.
Bimtek Inovasi Daerah dan Sosialisasi HAKI menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperrida) Kabupaten Rote Ndao, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao. Diikuti peserta dari perwakilan perangkat daerah lingkup Pemkab Rote Ndao.
*(PPID Utama_DKISP Rote Ndao)
































