Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, menghadiri Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT yang digelar di Kupang, pada Selasa 4 Agustus 2026. Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penataan pertanahan dan tata ruang di Provinsi NTT.
Rakor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi NTT tersebut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma bersama para Bupati dan Walikota se-NTT.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya pelayanan pertanahan memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan investasi serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, tata kelola pertanahan yang baik merupakan fondasi penting bagi pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi.
Berbagai isu dibahas secara komprehensif, mulai dari percepatan sertifikasi tanah, penataan ruang yang berkelanjutan, hingga penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi tantangan di sejumlah daerah.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan tata kelola pertanahan yang tertib dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Saya meyakini bahwa kepastian hukum atas tanah serta tata ruang yang tertata dengan baik merupakan fondasi penting dalam mendorong investasi, pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” Ucap Bupati Rote Ndao Paulus Henuk.

Sejumlah hal didorong melalui Rakor tersebut, yaitu:
- Integrasi data Nomor Induk Berusaha (NIB)dan Nomor Objek Pajak (NOP) guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menaikkan tarif pajak.
- Percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah.
- Sertifikasi gratis bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah dan rumah ibadah.
- Percepatan sertifikasi aset pemerintah, sekolah, fasilitas publik dan aset keagamaan.
- Pemutakhiran sertifikat tanah lama untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan serta praktik mafia tanah.
- Percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan digital.
*(PPID Utama_DKISP Rote Ndao)

