Ba’a, 11 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus mendorong transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui penerapan
Daftar Hadir Online (DHO) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Komitmen tersebut ditandai dengan kegiatan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Daftar Hadir Online (DHO) yang digelar di Lobi Lantai 1 Kantor Bupati Rote Ndao, Selasa (11/8/2026). Kegiatan dipimpin oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Daniel W. Nalle, S.Pt. dan diikuti para Kepala Perangkat Daerah serta admin DHO dari seluruh perangkat daerah.
Dalam arahannya, Plh. Sekda Daniel W. Nalle menegaskan bahwa DHO bukan sekadar mengganti sistem absensi manual menjadi digital, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja ASN yang lebih disiplin, transparan, akuntabel, dan terukur.

“Mulai 12 Agustus 2026, seluruh ASN Kabupaten Rote Ndao wajib menggunakan aplikasi ini. Penilaian kinerja dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan berbasis rekapitulasi absensi dari aplikasi,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan DHO menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Data kehadiran yang terdokumentasi secara digital diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih akurat sekaligus mendukung pengambilan keputusan terkait kedisiplinan dan kinerja ASN.
Turut memberikan hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Petson Hangge, S.Sos, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Anthonius F. D. Banepa, SE.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao, Olafulihaa M. A. Tadde, S.Kom, memaparkan materi sosialisasi yang meliputi pengenalan aplikasi, mekanisme penggunaan, alur pelaksanaan, pembagian peran antara admin dan pengguna, hingga langkah penanganan berbagai kendala teknis.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah Kepala Perangkat Daerah menyampaikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam penerapan DHO, antara lain pembaruan data pegawai yang mengalami mutasi, kendala penggunaan aplikasi pada perangkat iPhone, serta mekanisme absensi bagi ASN yang melaksanakan tugas di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, dilakukan pembahasan solusi teknis, termasuk koordinasi pembaruan data kepegawaian melalui admin dari BKPSDMD serta pelaksanaan simulasi penggunaan aplikasi. Plh. Sekda juga meminta agar dilakukan simulasi pada dashboard admin sehingga seluruh perangkat daerah benar-benar siap sebelum penerapan DHO berjalan secara penuh.
Penerapan DHO sekaligus menegaskan arah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam membangun pemerintahan digital yang memanfaatkan teknologi untuk memperkuat tata kelola internal.
Dengan sistem absensi yang terintegrasi dan terdokumentasi secara digital, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap disiplin ASN tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja yang mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
DHO bukan sekadar aplikasi absensi. Ini adalah langkah nyata Rote Ndao menuju pemerintahan yang lebih disiplin, transparan, akuntabel, dan semakin digital.*PPID Utama_DKISP Kab. Rote Ndao

