Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Rote Ndao Nomor 100/1228/PEMKES/2026 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Rote Ndao, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rote Ndao, Diskoperindag Kabupaten Rote Ndao bersama jajaran Kepolisian bersama melakukan pemantauan dan penertiban di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Rabu (28/10/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan ketentuan pengendalian BBM berjalan sesuai aturan, menjaga ketertiban antrean, serta mendukung kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat.
Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan melakukan pengawasan terhadap antrean kendaraan, memeriksa kesesuaian pelat nomor dengan ketentuan pengisian BBM, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pengumuman Bupati Rote Ndao, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat. Pertama, waktu pelayanan SPBU dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Kedua, diberlakukan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal kalender. Sistem ini telah disosialisasikan pada 21–25 Oktober 2026 dan mulai berlaku sejak 26 Oktober 2026.

Selain itu, pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dan kendaraan dari luar daerah dilarang sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman tersebut, dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM, seperti pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar, modifikasi tangki kendaraan, penimbunan, pengoplosan, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi dan nonsubsidi dengan harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Sementara itu, pembelian BBM menggunakan jeriken hanya diperuntukkan bagi petani dan nelayan yang memenuhi persyaratan serta memiliki surat rekomendasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan langsung di lapangan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap penerapan aturan ini dapat membantu mengurai antrean panjang dan kemacetan di sekitar SPBU, sekaligus memastikan distribusi BBM berlangsung tertib dan tepat sasaran.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban selama mengantre, mengikuti arahan petugas, serta bersama-sama mendukung pelaksanaan kebijakan pengendalian BBM demi kepentingan bersama. (PPID Utama_DKISP Kab. Rote Ndao)

