SIUJK – Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Persyaratan Pengurusan SIUJK

  1. Akte Pendirian Perusahaan
  2. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  3. KTP Direktur
  4. NPWP
  5. SBU Asosiasi
  6. Ijasah Teknik dan KTP; STM Bangunan, D3 Teknik, S1 Teknik disertai dengan SKA/SKT
  7. Ijasah Non Teknik dan KTP; SMA/SMK/SMEA, D3 Administrasi, S1 Ekonomi
  8. Pas Foto direktur berwarna: Berjas / Dasi ( 3×4 ) 1 lembar
  9. Keterangan Peralatan : STNK, dll.

IMB – Izin Mendirikan Bangunan

Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.18 tahun 2010

Syarat-syarat :

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan bermaterai 6000
  2. Fotocopy KTP, dan menunjukkan Kartu Keluarga aslinya
  3. Fotocopy Rekomendasi Ruang /Izin Lokasi (Advice Plan
  4. Gambar Bestek Bangunan / Situasi dan Denah
  5. Persetujuan Tetangga kanan/kiri apabila untuk usaha
  6. Fotocopy PBB (Bukti pelunasan dan SPPT)
  7. Rekomendasi AMDAL/UKL/UPL untuk pembengunan yang berdampak lingkungan
  8. Perhitungan struktur apabila bertingkat dan konstruksi baja ditandatangani penanggung jawab struktur
  9. Surat pengesahan atas tanah oleh camat
  10. Map snelhecter plastic 1 (satu) buah

Waktu Penyelesaian :

  • IMB Baru selama 21 hari
  • IMB dispensasi 10 hari

Retribusi / Biaya (Perda Kab.Rote Ndao No.11 tahun 2005) :

  • Luas bangunan x harga / m2 (harga /m2)

Masa berlaku :

  • Masa berlaku tidak terbatas kecuali ada perubahan bangunan

IMRI – Izin Membangun Rumah Ibadah

Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum I Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat itu me­ rupakan revisi dari Surat Keputusan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 1/1969.

Peraturan Bersama mengatur tentang tugas kepala daerah da­lam pemeliharaan kerukunan umat bersama, pembentukan fo­rum kerukunan umat beragama (FKUB), pendirian rumah ibadat, dan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung.

Pendirian rumah ibadat dida­sarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurah­an/desa. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan ad­ministratif, persyaratan teknis bangunan, dan persyaratan khu­gus, di antaranya 90 KTP peng­guna rumah ibadat dan dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang.

FKUB dibentuk di tingkat pro­vinsi dan kabupaten kota. Jum­lah FKUB kabupaten maksimal 21 orang, sedangkan FKUB kota pa­ling banyak 17 orang. Komposisi keanggotaan FKUB ditetapkan berdasarkan perbandingan jum­lah pemeluk agama setempat de­ngan keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama yang ada di kabupaten dan kabupaten. (S1E)

PENDIRIAN RUMAH IBADAT

  • Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan adminis­trasi dan persyaratan teknis ba­ngunan gedung
  • Persyaratan khusus:
    • Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat minimal 90 orang yang disahkan pejabat setem­pat sesuai dengan tingkat ba­tas wilayah
    • Dukungan masyarakat setem­pat minimal 60 orang yang di­sahkan lurah/kades
    • Rekomendasi tertulis kantor Departemen Agama
    • Rekomendasi tertulis forum ke­ rukunan umat beragama (FKUB)

Wabup RoNda Tinjau Lokasi Percetakan Sawah Baru

Baa
Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C. Lun sejak dilantik 8 Februari 2014, nampaknya telah serius blusukan di sejumlah lokasi pertanian, seperti halnya kemarin, jumat (21/3) siang, beliau meninjau 100 hektar percetakan sawah baru yang dibiayai APBN tahun anggaran 2013 silam untuk wilayah Kabupaten Rote Ndao, di tiga kecamatan yaitu Landu Leko, kecamatan panatai baru dan Kecamatan Rote Timur.