bantuan_rumah-perkim-0517

Sudah Tahap Verifikasi :  Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di desa Tolama

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktur Jenderal Penyediaan Rumah Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT ) Penyediaan Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan bantuan dua ratus unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di desa Tolama, kecamatan Rote Barat Laut, kabupaten Rote Ndao. Adapun tahapannya adalah tim melakukan verifikasi dan yang disetujui akan membentuk kelompok kerja masyarakat, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar fisik bangunan dan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan dilakukan kontrak kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya dilakukan pencairan awal sebanyak empat puluh persen, dan setelah pekerjaan fisik berjalan tiga puluh persen maka dilakukan lagi  pencairan tahap kedua sebanyak tiga puluh persen kemudian dilanjutkan lagi dengan pencairan akhir sebanyak tiga puluh persen lagi setelah fisik bangunan hampir mencapai seratus persen. Anggaran dari per unit rumah BSPS adalah  Rp. 15.000.000,-  per unit rumah. Demekian dikatakan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Leksy N.Foeh,ST.

Ditemui diruang kerjanya, selasa (31/05) siang, satker prov, kami hanya membantu,  dia mengatakan bahwa satuan kerjanya dari provinsi Nusa Tenggara Timur dan kabupaten hanya memfasilitasi tenaga fasilitator berjumlah empat anggota sudah mulai bekerja dan untuk mempermudah dan memperlancar tugas mereka di lapangan, pihaknya telah menyediakan fasilitas dan ruangan sendiri untuk melakukan segala aktivitas mereka yang berhubungan dengan kegiatan semua proses pelaksanaan yang berkaitan dengan rumah bantuan stimulan di desa Tolama, kecamatan Rote Barat Laut.

“untuk fasilitator, mereka sudah ada di rote dan telah bekerja dilapangan di desa Tolama, tetapi untuk mempermudah koordinasi antara kita dan mereka, kami fasilitasi mereka satu ruangan khusus di dinas untuk mereks berkantor disini” kata Foeh.

Sebelumnya, Roberth Fandoe, kabid Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, membenarkan bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak dua ratus unit rumah di desa Tolama,kecamatan Rote Barat Laut, kabupaten Rote Ndao belum ada realisasi fisik dan baru sebatas verifikasi dari tim Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) di lapangan, selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teknis,Sesuai surat yang di tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya, Blasius Sun.S.ST dengan nomor: Ruswa/LP.08/SNVT.PP.NTT/  170. III/2017 perihal data TNP2K dan tindaklanjut penyelenggaraan program BSPS tahun anggaran 2017.

Bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) penyediaan perumahan provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2017 bahwa Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan(TNP2K) sebagai acuan dalam proses identifikasi calon penerima bantuan(CPB) di desa Tolama, kecamatan Rote Barat Laut,kabupaten Rote Ndao. Selanjutnya apabila dalam proses identifikasi tersebut, Calon Penerima Bantuan (CPB) yang tercantum dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tidak memenuhi kriteria/persyaratan sesuai pedoman BSPS, maka dapat digantikan dengan Calon Penerima Bantuan (CPB) yang baru.

Menurutnya, sesuai surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/KPTS/M/2017, tentang besar dan lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2017, dimana besaran dana yang dialokasikan kepada setiap Calon Penerima Bantuan (CPB) disesuaikan dengan hasil penilaian kondisi rumah.

Inti lain dari surat ini adalah uraian tugas koordinator fasilitator dan dilaksanakannya pembinaan koordinator fasilitator (korfas) dan tenaga fasilitator lapangan (TFL) kegiatan BSPS di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dimohon agar ketua Tim teknis melakukan rapat konsolidasi dengan seluruh pelaku kegiatan yakni anggota tim teknis kabupaten, korfas dan TFL guna koordinasi dan langkah tindak lanjut, utamanya  adalah pembagian tugas TFL yang didasarkan pada juamlah unit bantuan dan mempertimbangkan kesulitan geografis lokasi desa penerima bantuan dan mengeluarkan surat tugas untuk TFL,mode identifikasi CPB,merencanakan lokasi pelaksanaan sosialisasi oleh PPK dan menginformasikan kepada kami.(Tim Publikasi Humas)

leksi-foeh-kadis-perkim-0517

OPD Perkim dan LH Optimis “Kota Bersih” Tahun Depan

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Rote Ndao tidak membantah bahwa kebersihan tata kota dan persoalan sampah yang mendera kabupaten Rote Ndao, lebih khusus kawasan perkotaan,lokasi-lokasi strategis, tempat fasilitas umum dan wilayah perkantoran adalah belum tersedianya kotak sampah dan sarana penunjang lainnya sehingga progres pekerjaan tenaga dilapangan belum nampak dalam satu sisi namun untuk mengatasi semua persoalan tersebut, OPD teknis telah mempunyai target khusus di tahun mendatang karena masa ini masih dikatakan masa transisi sehingga pekerjaan di tahun masih tersendat.

Leksy N.Foeh,ST, kepala OPD Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ketika ditemui diruang kerjanya, rabu (31/05) pagi mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang lingkungan yang bersih dan indah, sehat dan asri maka pihaknya telah menindaklanjutinya dengan menyurati pemerintah kecamatan untuk  melakukan sosialisasi pengelolaan sampah dengan melaksanakan sosialisasi pengelolaan sampah di kantor kecamatan dengan menghadirkan masyarakat dari desa Ba’adale, desa Sanggoen dan desa Holoama dan masyarakat kelurahan Mokdale, Kelurahan Namodale dan kelurahan Metina untuk meminta partisipasi dan dukungan untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Selain di Lobalain, dia juga mengaku bahwa pihaknya juga menyurati pemilik usaha/ penginapan dan masyarakat di wilayah pariwisata seperti melibatkan masyarakat di desa Nembrala, desa Bo’a dan desa Oenggaut untuk hadir dalam sosialisasi pengelolaan sampah” kata Foeh.

Kepada pemerintah kecamatan agar menghimbau kepada masyarakat agar patuh dan taat kepada himbauan pemerintah daerah yakni merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor : 14/HK/VIII/2015 tentang  Penertiban Pemeliharaan dan Pemilik Ternak agar tetap menjaga dan menertibkan hewan peliharaannya sehingga tidak mengganggu keindahan kota dan sekitarnya, sudah harus merupakan  suatu kewajiban masyarakat untuk menjaga hewan peliharaannya di siang hari dan mengangandangkan hewannya pada malam hari sehingga tidak mengganggu keindahan kota.

Terpisah, Kepala Seksi Pengolahan dan Penanggulangan Persampahan dan Perlimbahan, Wehelmina Dillak,SE menjelaskan bahwa untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan dilapangan maka ada pembentukan kelompok sebanyak lima group untuk mengatasi persoalan sampah dari wilayah kota Ba’a, kokasi-lokasi strategis, fasilitas umum, perkantoran menuju bandara D.C Saudale dengan jumlah keseluruhan seratus tujuh anggota dikoordinir oleh dua orang staf senior sehingga tim ini mampu mengatasi sampah sehari namun khusus hari jumat dan sabtu sudah ada agenda tersendiri yakni “Jumat bersih” dengan menurunkan semua kekuatan PNS dari Kepala OPD,kepala Bidang dan Kepala Seksi, staf dan TKD tanpa terkecuali baik di OPD tersebut. Sehingga kalau ada pekerjaan yang tidak selesai di hari jumat maka akan dilanjutkan pada hari sabtu.

“Kekurangan masih banyak, termasuk pakaian atau seragam lengkap, peralatan pisau,parang, sapu, kedaraan roda tiga, mobil dump truck, tempat sampah dan kebutuhan lainnya sehingga kedepannya yang dibutuhkan adalah pengadaan alat dan perlengkapan sehingga petugas yang melaksanakan tugas merasa nyaman dan aman”kata Dilak.

Untuk diketahui, realisasi sampah yang sudah berhasil diamankan pada tahun ini adalah berdasarkan data pada bulan januari, kendaraan jenis Am Rol mengangkut sampah sebanyak 180 m3, dump truck sebanyak 90 m3 dan kendaraan roda tiga sebanyak 5 m3, bulan februari, kendaraan Am Rol mengangkut sampah sebanyak  222 m3, bulan maret, kendaraan Am Rol mengangkut sampah sebanyak 414 m3 dan pada bulan april, kendaraan Am Rol mengangkut sampah sebanyak 253 m3. (Tim Publikasi Humas)

sosialisasi_uu-desa-0517

KADES DIHARAPKAN BANTU MASYARAKAT DAFTARKAN TANAH

Rote Selatan,–Kepala  Desa diharapkan berperan aktif membantu mendata bidang tanah masyarakat agar didaftarkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang sementara dilaksanakan oleh Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao, sehingga masyarakat mendapatkan keuntungan dari PTSL yang mana tanah yang dikuasai  telah diakui.

Obyek pendaftaran tanah  tidak hanya  tanah masyarakat tetapi juga meliputi seluruh bidang tanah tanpa kecuali seperti : tanah hak, tanah Desa, Tanah asset Pemerintah, tanah BUMN maupun BUMD, tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, tanah transmigrasi dan bidang tanah lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao, Jermias Haning saat  menyampaikan materi Penataan Hubungan Hukum Keagrariaan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Gereja Betel Seda, Desa Persiapan Pilasue, Kecamatan Rote Selatan, senin ( 29/5 ) lalu.

Dirinya berharap Kepala Desa mendukung PTSL yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. “ Bapak Kepala Desa tolong sampaikan kepada masyarakat tentang PTSL ini sehingga masyarakat mengetahui dan segera mendaftarkan bidang tanah yang dikuasainya  dengan menyiapkan sejumlah kelengkapan berkas  sebagai syarat untuk menjadi peserta PTSL,” kata Haning.

Ia menjelaskan kelengkapan yang harus disiapkan oleh masyarakat seperti foto copy KTP, mengisi blanko perohonan dari kantor Pertanahan, Surat pernyataan penyerahan hak atas tanah apabila tanah warisan maka perlu dilengkapi dengan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, akta pembagian warisan dan surat keterangan penolakan warisan.  “ Apabila jual beli mesti dilangkapi dengan kuitansi pembayaran atas tanah ditambah dengan surat keterangan tidak sengketa dan SPPT PBB tahun berjalan,” jelas Haning.

Dikatakannya, target PTSL pada tahap I  untuk Kabupaten Rote Ndao sebanyak 500 bidang tanah yang realisasinya sudah mencapai  100 persen, tahap II targetnya 15.000 bidang tanah.

Seorang warga Desa persiapan Pilasue, Elis Patola meminta penjelasan terkait dengan kepemilikan tanah di Desa lain sementara pemiliknya berdomisili di Desa lain apakah bisa menjadi peserta PTSL atau tidak dan biaya yang dibutuhkan berapa.

“ Bisakah tanah yang merupakan milik kami yang ada di desa lain turut didaftarkan melalui PTSL ini dan biayanya berapa,” tanya Patola.

Menjawab pertanyaan masyarakat ini, Kepala ATR/BPN Rote Ndao, Yermias Haning mengatakan batas wilayah tidak mengikuti batas kepemilikan dan kaitan dengan biaya PTSL tidak dipungut biaya namun ada beberapa komponen biaya yang tidak masuk dalam anggaran seperti map, foto copy kelengakapan berkas pemohon, materai, biaya pilar dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

PELANGGAR PERDA DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI

Pemilik atau pengguna bagunan gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bagunan Gedung akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan pembangunan gedung, Pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, Pembekuan dan pencabutan SLF gedung serta perintah pembokaran bangunan gedung.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyongky F. Ndoloe, SH, menegaskan hal tersebut saat menyampaikan materi sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung  pada kegiatan Sosialisasi Peraturan perundang-undangan di di Gereja Betel Seda, Desa Persiapan Pilasue, Kecamatan Rote Selatan, senin ( 29/5 ) lalu.

“ Jadi bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum  Peraturan Daerah ini berlaku dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Perda maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku,” ujar Ndoloe.

Apabila Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda, maka pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan ( rettroftting ) secara bertahap.

Polce Manafe, salah satu warga Desa Persiapan Pilasue meminta kebijakan Pemerintah bagi setiap pemilik bangunan belum memiliki IMB sebelum Perda ini berlaku dapat dilakukan pemutihan.

( Umum, Humas dan Protokol Setda Kabupaten Rote Ndao ).

rakor-kph-0517

Sekda Rote Ndao Buka Rakor PKH

Setda;- Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program nasional penanggulangan kemiskinan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dengan model pendekatan berbasis kelompok masyarakat melalui pilar pelayanan kesejahteraan sosial yaitu perlindungan dan jaminan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada 227.393 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di provinsi Nusa Tenggara Timur, yang tersebar pada 301 kecamatan dan 3.291 desa/kelurahan. Khusus kabupaten Rote Ndao terdapat 6.845 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar pada 10 kecamatan.

Bertempat di gedung Auditorium Ti’i Langga, selasa (30/05) pagi, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs.Jonas M.Selly.MM dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama pemerintah daerah kabupayen Rote Ndao mengucapkan terima kasih karena pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur  mempercayai rapat koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyaluran bantuan dana non tunai bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Bank Rakyat Indonesia dan pemerintah daerah kabupayen Rote Ndao melalui Dinas Sosial mendukung jalannya program Program Keluarga Harapan (PKH) karena Program Keluarga Harapan (PKH) dapat memutuskan mata rantai kemiskinan antar generasi, selain Program Keluarga Harapan (PKH) juga mendukung upaya pemerintah dalam pencapaian pembangunan MDGS terkait pengurangan kemiskinan,lapangan pekerjaan, pendidikan dasar dan kesetaraan gender, serta pengurangan kematian anak dan ibu  melahirkan sehingga cukup berperan dalam membantu pemerintah memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan di dalam keluarga.

Masih menurutnya, sejak tahun 2013 pemerintah daerah telah berupaya menggulirkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengatasi berbagai persoalan yang mana tujuan dari jangka pendek program ini adalah untuk mengurangi beban rumah tangga sangat miskin dan dalam jangka panjang dapat memutuskan rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari kerangka kemiskinan.

Saya mengharapkan agar memberikan informasi tentang kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat sehingga tujuan program ini benar benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan di kabupaten Rote Ndao dan meminta perhatian kepada para pelaksana (pendamping PKH) agar mencatat dan mendokumentasikan setiap perkembangan keluarga sasaran, setiap langkah progresivitas program terus dipantau untuk menjadi acuan kedepan, sekaligus sebagai acuan untuk mengukir program didaerah ini.

“Terima kasih kepada pempus dalam hal ini Kemsos RI dan pemprov NTT, marilah kita bulatkan tekad untuk membangun tekad untuk membamgun kesepahaman dan komitmen seluruh stakeholder dalam pelaksanaan pemingkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rakor PKH dan penyaluran bantuan dana non tunai bagi keluarga pemerima manfaat (KPM) dikabupaten Rote Ndao” kata Selly.

Sementara itu, Felix B Paron, Kepala UPT Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi  NTT melaporkan bahwa maksud dari kegiatan  rapat koordinasi  Program Keluarga Harapan ini untuk saling berkoordinasi antar pemangku kepentingan dan instansi penyelenggara Program Keluarga Harapan (KPH),  memantau dan mencari solusi serta membahas strategi pemecahan kompleksitas masalah yang dihadapi  serta kesiapan penyedia pelayanan.
Melakukan penyelesaian yang tepat terhadap pengaduan dengan menyepakati tindaklanjut sesuai perannya untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.

Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan sinergitas dan sinkronisasi antara instansi dan tenaga pelaksana atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam meningkatkan kemampuan dan ketrampilan teknis para tenaga pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) dan meningkatkan intensitas koordinasi lintas sektor  terkait dengan para pendamping PKH dalam meningkatkan pengetahuan pelayanan dasar dan kemampuan KPM bagi sumber daya manusia terutama peningkatan kapasitas keluarga penerima sasaran KPH serta menemukan strategi dan solusi.

Penyelesaian dan permasalahan yang dihadapi dan melakukan pertemuan dalam upaya peningkatan akses pengetahuan KPM terhadap perbaikan kemampuan keluarga dengan nelibatkan semua pendamping dalam mengontrol KPM terhadap persyaratan program. (humas_rn)

akte_capilduk

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TANPA BIAYA

Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memberikan layanan gratis atau tanpa biaya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao dalam hal  mengurus administrasi  kependudukan  seperti  pelayanan akte Kelahiran,  Kematian, akte Perkawinan, Kartu Keluarga, Perubahan Biodata Penduduk ( pindah datang atau pindah keluar ) dan KTP elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, Jermias Lusi, S.Pd melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, David Saleh, SH menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, selasa ( 30/5/17 ) pagi.

“ Tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan semua dokumen kependudukan.  Jadi sekali lagi saya sampaikan tidak dipungut biaya.  Gratis,” tegas Saleh.

David Saleh kemudian  menjelaskan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi dalam rangka kelancaran pengurusan administrasi kependudukan diantaranya untuk pengurusan kartu keluarga baru atau yang belum memiliki kartu keluarga maka pemohon diwajibkan mengisi formulir ( F1.1 ) untuk diproses dan diterbitkan dalam bentuk kartu keluarga. Persyaratan lainnya yakni foto copy akte perkawinan suami istri, foto copy KTP suami istri, foto copy ijazah anak dan akte kelahiran, surat keterangan domisili dari RT/RW mengetahui Kepala Desa setempat.

Selanjutnya untuk perubahan biodata, David mengatakan pemohon wajib mengisi formulir (F.1.06 ) dengan melampirkan foto copy akte lahir, foto copy ijazah, surat keterangan lahir/ surat baptis. Berikut kaitan dengan pindah datang syaratnya pemohon harus membawa Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia  antar Kabupaten/Kota, Provinsi ( SKPWNI ) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten/Kotas asal pemohon.

“Dan untuk pindah keluar syaratnya membawa  kartu keluarga asli, KTP, Surat Keterangan Pindah dari Desa asal domisili dengan sepengetahuan Camat. Sedangkan tahapan proses SKPWNI pemohon mendaftar di loket kemudian diregistrasi kemudian diverifikasi oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk dan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk. Setelah verifikasi jika datanya valid maka diarahkan dengan menggunakan buku kontrol kepada Kepala Bidang SIAK untuk diproses dan diterbitkan sesuai berkas dari masing-masing Desa/ Kecamatan,” kata David Saleh.

Setelah itu lanjutnya, dikembalikan kepada Kabid Dafduk untuk diverifikasi ulang oleh Kasie Identitas Penduduk dan Kabid Dafduk. Jika biodata sudah valid maka diparaf oleh Kasie Indentitas Penduduk , Kasie Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Kabid Dafduk dan selanjutnya dinaikkan oleh petugas ke meja pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas disertai dengan berkas permohonan untuk ditandatangani.

Sementara untuk KTP elektronik pemohon cukup membawa foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah dan foto copy akte kelahiran.

“ Sesuai Standart Operasional Prosedure ( SOP ) semua pengurusan administrasi kependudukan waktunya 14 hari. Intinya jika  berkasnya lengkap maka akan lebih cepat selesai bahkan jika kebutuhan mendesak cukup  satu hari saja,” tandas mantan Lurah Metina ini.

Terpisah, Sandra Muskananfola, salah satu warga asal Desa Lidamanu, Kecamatan Rote Tengah yang ditemui di Dinas  Kependudukan mengatakan dirinya sedang mengurus KTP sementara dan sudah dilayani secara baik oleh petugas.

” Petugas disini cara pelayanannya cukup baik, buktinya KTP sementara  saya hanya butuh kurang lebih dua jam sudah selesai.  Tidak lama dan tidak berbelit. Saya berharap kedepan lebih ditingkatkan lagi,” ungkap Sandra. ( Umum, Humas dan Protokol Setda Kabupaten Rote Ndao ).