Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao melaksanakan Penutupan Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026, Rabu (7/10/2026), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao. Sebelum penutupan, DPRD terlebih dahulu melaksanakan agenda penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026 dan tiga Rancangan Peraturan Daerah lainnya.
Sidang III Tahun 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 900/133/BKUD5/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, pelaksanaan sidang juga menindaklanjuti Surat Gubernur NTT Nomor BU.100.3.2/75/HK/2026 tanggal 22 September 2026 tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran serta kerja sama Bupati Rote Ndao, jajaran pemerintah daerah, dan seluruh anggota DPRD selama proses pembahasan berlangsung. DPRD berharap pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat terus dilakukan melalui proses pembahasan yang panjang, serius, dan penuh dinamika demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Kabupaten Rote Ndao.
Dalam rangkaian persidangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama DPRD melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap berbagai rancangan regulasi daerah sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembahasan berlangsung dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif guna memastikan berbagai kebijakan yang ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Pada saat Penutupan Sidang III Tahun 2026, Bupati Rote Ndao dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao. Bupati menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan melalui proses pembahasan yang panjang, serius dan penuh dinamika.

Bupati juga menyampaikan bahwa seluruh proses yang telah dilalui merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao. Menurutnya, kebersamaan, kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan hal penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pembangunan daerah.
Penutupan Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026 dilaksanakan pada pukul 13.00 WITA hingga selesai. Dengan berakhirnya sidang ini, Bupati menyampaikan harapan agar semangat kebersamaan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif terus dipertahankan dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Rote Ndao.*(PPID Utama_DKISP Rote Ndao)

