Foto bersama Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, Ketua Komisi Informasi Germanus Atawuwur dan peserta Sosilisasi KIP.

Bupati Rote Ndao Dorong Transparansi Informasi Pada Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menegaskan pentingnya pemahaman dan penerapan keterbukaan informasi publik oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Hal tersebut disampaikan Bupati Paulus Henuk saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Pelaksanaan Standar Layanan Informasi Publik serta Pendampingan Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), Rabu (7/10/2026), bertempat di Lobi Lantai 1 Kantor Bupati Rote Ndao.

Foto bersama Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, Ketua Komisi Informasi Germanus Atawuwur dan peserta Sosilisasi KIP.
Foto bersama Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, Ketua Komisi Informasi Germanus Atawuwur dan peserta Sosilisasi KIP.

Bupati Paulus mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus benar-benar dipahami oleh seluruh pejabat dan jajaran perangkat daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Standar layanan informasi publik dan SAQ ini merupakan dua hal yang berdampingan. Aturannya harus kita pahami, kemudian kita lihat bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana rapor kita melalui SAQ,” ujar Paulus.

Ia menekankan agar setiap perangkat daerah memastikan ketersediaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Hal tersebut antara lain informasi mengenai program dan kegiatan, anggaran seperti APBD, serta informasi yang tersedia melalui website dan media informasi resmi pemerintah.

Bupati mengibaratkan penyelenggaraan pemerintahan harus seperti akuarium, sehingga proses pemerintahan dapat dilihat secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja kita seperti akuarium. Tidak boleh lagi ada yang ditutup-tutupi. Semakin transparan, semakin jelas apa yang kita kerjakan dan apa yang menjadi rencana kita,” katanya.

Bupati Rote Ndao Paulus Henuyk menyampaikan sambutan membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuyk menyampaikan sambutan membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Bupati juga meminta agar masyarakat yang membutuhkan informasi publik dilayani dengan baik dan ramah oleh setiap perangkat daerah.

“Ketika masyarakat meminta informasi publik, layani dengan baik, dengan ramah. Jangan mempersulit masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Germanus Attawuwur mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang menjadi tuan rumah kegiatan tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih atas penerimaan pemerintah daerah terhadap Komisi Informasi Provinsi NTT.

Germanus menjelaskan bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara. Komisi Informasi Pusat juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Hak untuk mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia. Hak untuk tahu adalah hak masyarakat,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pengelolaan informasi di setiap perangkat daerah perlu terkoordinasi dengan PPID Utama, sehingga informasi yang dihasilkan oleh perangkat daerah dapat dikelola, didokumentasikan, dan disampaikan sesuai standar layanan informasi publik.

Peserta Sosialisasi dan Monitoring Keterbuklaan Informasi Publik Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Rote Ndao.
Peserta kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Keterbuklaan Informasi Publik Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Rote Ndao.

Dalam kesempatan tersebut, Germanus juga menjelaskan secara garis besar mengenaiSelf Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen penilaian mandiri dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. SAQ digunakan untuk melihat sejauh mana badan publik memenuhi standar dan indikator keterbukaan informasi. Dalam pelaksanaannya, pengisian perlu didukung informasi serta dokumen/bukti yang dapat diverifikasi.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao didorong untuk tidak hanya memenuhi aspek administratif dalam pengisian SAQ, tetapi juga memastikan keterbukaan informasi benar-benar diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi publik diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja seluruh perangkat daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rote Ndao semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. (PPID Utama_DKISP Kab. Rote Ndao)

Tags: No tags