Kantor PAD dan PDE
Kabupaten Rote Ndao
Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai
Ba’a
Telp:62380-871070
Fax:62380-871070
eMail : kpadpde_rotendao@yahoo.co.id
Kantor PAD dan PDE
Kabupaten Rote Ndao
Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai
Ba’a
Telp:62380-871070
Fax:62380-871070
eMail : kpadpde_rotendao@yahoo.co.id
Visi dan Misi Kabupaten Rote Ndao :
Visi Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 – 2024 sebagai berikut :
“ TERWUJUDNYA MASYARAKAT ROTE NDAO YANG BERMARTABAT DAN BERKELANJUTAN BERTUMPU PADA PARIWISATA YANG DIDUKUNG OLEH PERTANIAN DAN PERIKANAN ”
Dalam rangka pencapaian Visi yang telah ditetapkan 4 (empat) misi sebagai berikut;
Keputusan BUPATI ROTE NDAO Nomor : 49 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor : 4 Tahun 2003 tentang Lambang Kabupaten Rote Ndao
Tata Warna Lambang Daerah :
Makna Tulisan :
Makna Warna Melambangkan sifat-sifat :
ITA ESA
KITA SATU MEMBANGUN ROTE NDAO
Sejarah Rote Ndao
Pulau Rote memiliki banyak nama. Di dalam arsip pemerintahan Hindia Belanda, pulau ini ditulis dengan nama Rotti atau Rottij” kemudian menjadi “Roti”. Akan tetapi, masyarakat Rote yang mempunyai sembilan dialek dan seringkali mereka menyebut pulau ini “Lote”, khusus bagi mereka yang tidak bisa menyebut huruf “R”. Masyarakat Rote lainnya menyebut pulau ini dengan nama “Lolo Deo Do Tenu Hatu” yang artinya Pulau yang Gelap. Ada juga yang menyebut “Nes Do Male” yang artinya Pulau yang Layu/Kering (Otta, 1990:10) dan ada juga yang menyebut dengann “Lino Do Nes” yang berarti Pulau yang Sunyi (Naladay, 1988:14).
Sementara itu Soh (2008:1) mengutip sebuah buku berbahasa Belanda yang berjudul Land Taal & Volkenkunde Van Nederlands Indie (terbit Tahun 1854) dinyatakan bahwa pada + abad 3 sesudah penduduk mendiami Pulau Rote, di sebelah utara timur laut Pulau Rote muncul kapal-kapal Portugis sedang buang jangkar dan mereka turun ke darat karena membutuhkan air tawar untuk minum di kapal. Di pantai, mereka bertemu dengan seorang nelayan dan bertanya, “Pulau ini bentuknya bagaimana?” Nelayan ini menyangka bahwa mereka menanyakan namanya, nelayan ini menjawab, “Rote” (Rote is Mijn Naam). Nahkodah kapal Portugis ini menyangka bahwa bentuk pulau itu Rote, segera ia menamakan pulau itu Rote. Demikian seterusnya pulau ini disebut Rote. (Een Landschen School Messter, 1854-4).
Sayangnya, Soh tidak mengungkapkan secara lengkap sumber acuan pertama, karena itu apa yang dikemukakan oleh Soh dalam bukunya patut diragukan tingkat kebenarannya, kecuali Soh menyebutkan sumber acuannya secara lengkap, terutama sumber pertama yang menjelaskan tentang dialog antara nahkoda Portugis dan nelayan Rote, minimal ada nama dari kedua orang tersebut, tanggal kejadian bisa disebutkan. Lebih jauh, Fox (1996:25-26) mengatakan, dalam dokumen Portugis pada abad ke-16 dan ke-17 tercantum berbagai nama seperti “Rotes”, “Enda”. Di dalam peta Belanda, mula-mula pulau ini disebut “Rotthe”, yang oleh ahli peta kemudian dikutip secara salah menjadi “Rotto”. Namun, dalam salah satu peta pada awal abad tujuh belas, pulau ini disebut dengan nama pribumi “Noessa Dahena” (Nusa Dahena) yang berasal dari dialek Rote di bagian timur yang secara harafiah berarti “Pulau Manusia”. Kecuali dalam peta tersebut, nama itu tidak dipakai lagi. Pada pertengahan abad ke-17, Persatuan Dagang Hindia Belanda dalam dokumen-dokumennya menggunakan nama “Rotti” dengan tiga ejaan yang berbeda yaitu “Rotti”, “Rotty” dan “Rotij”. Sebutan resmi ini terus dipergunakan sampai pada abad ke-20 dan diubah menjadi “Roti.”
Selanjutnya Fox (1986, 1996) menguraikan, nama “Roti” adalah perubahan bahasa Melayu dari “Rote”, suatu perubahan yang menimbulkan suatu permainan kata yang tidak berarti dan sudah usang dari kata “Roti” yang kebetulan dalam bahasa Indonesia berarti ‘makanan yang dibuat dari tepung terigu’. “Rote” lebih sering digunakan dalam bahasa sehari-hari akan tetapi hal ini menimbulkan persoalan pula karena \r\ dan \l\ digunakan berganti-ganti di dalam sembilan bahasa daerah yang terdapat di Pulau Rote. Oleh karena itu, ada juga yang menyebut pulau ini “Lote”. Dalam dokumen resmi pemerintah yang berasal dari pulau ini menggunakan nama “Rote”, sedangkan sebagian besar dokumen-dokumen pemerintah pusat memakai nama “Roti”. Nama ini-lah yang digunakan dalam peta Indonesia pada umumnya maupun peta-peta dunia saat ini. Tetapi, orang Rotemaupun warga Nusa Tenggara Timur pada umumnya telah lama menggunakan nama “Pulau Rote” dan nama ini lebih populer dan familiar bagi warga Nusa Tenggara Timur. Nusa Lote le Malole.
SEJARAH TERBENTUKNYA KABUPATEN ROTE NDAO
Kepulauan Rote, juga disebut Pulau Roti, adalah sebuah pulau di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Rote merupakan wilayah paling selatan Indonesia.Pulau ini terkenal dengan kekhasan budidaya lontar, wisata alam pantai, musik sasando, dan topi adat Ti’i Langga. Rote beserta pulau-pulau kecil disekitarnya berstatus sebagai kabupaten dengan nama Kabupaten Rote Ndao melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002.
Wilayah Rote Ndao semula adalah merupakan bagian dari Wilayah Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655).
Selanjutnya sebagai pelaksanaan dari Undang – Undang tersebut, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur masing-masing :
Nomor Pem.66/1/2, tanggal 28 Pebruari 1962 dan Nomor Pem.66/1/22, tanggal 5 Juni 1962, maka wilayah Rote Ndao dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah Pemerintahan Kecamatan yaitu : Kecamatan Rote Timur dengan pusat Pemerintahan di Eahun
Kecamatan Rote Tengah dengan pusat Pemerintahan di Baa – Kecamatan Rote Barat dengan pusat Pemerintahan di Oelaba.
Kemudian pada tahun 1963 sesuai dengan tingkat perkembangan yang ada, maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.66/1/32, tanggal 20 Juli 1963 tentang Pemekaran Kecamatan maka Wilayah Pemerintahan yang berada di Rote Ndao dimekarkan menjadi 4 (empat) Wilayah Kecamatan yaitu :
Selanjutnya setelah berjalan 4 (empat) tahun lamanya, maka terjadilah pemekaran wilayah di Rote Ndao menjadi 8 (Delapan) Kecamatan, sehubungan dengan adanya keinginan masyarakat untuk membentuk Kabupaten Otonom bagi Rote Ndao maka untuk untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan yaitu satu Daerah Kabupaten paling sedikit harus didukung oleh 6 (enam) buah Kecamatan Administratif, maka 4 (empat) Kecamatan yang telah ada di Pulau Rote Ndao dibagi menjadi 8 (Delapan) Kecamatan yakni :
Berhubung situasi keuangan Negara tidak memungkinkan sehingga pembentukan Kabupaten Otonom Rote Ndao belum dapat dilakukan, maka sebagai jalan keluar untuk memenuhi tuntutan keinginan masyarakat, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Pem.66/2/4, tanggal 11 April 1968 agar wilayah Rote Ndao dibentuk sebagai Wilayah Koordinator Schap dalam wilayah hukum Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan menunjuk Bapak D.C. Saudale, sebagai Bupati di perbantukan di Wilayah Koordinator Schap Rote Ndao dengan Keputusan Guberur Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor Pem. 66/2/21, tanggal 1 Juli 1968.
Sesuai perkembangan di bidang pemerintahan, maka pada tahun 1979 terjadi perubahan status Wilayah Koordinator Schap Rote Ndao menjadi wilayah pembantu Bupati Kupang untuk Rote Ndao, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 25 tahun 1979 tanggal 15 Maret 1979, tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Bupati Kupang untuk Rote Ndao, yang telah disahkan pula oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Nomor 061.341.63-114 tertanggal 8 April 1980.
Adapun para pejabat yang memimpin di Wilayah Koordinator Schap Rote Ndao maupun di Wilayah Pembantu Bupati Kupang untuk Rote Ndao adalah sebagai berikut :
Sesuai perkembangan dan dinamika masyarakat maka dalam tahun 2000 timbulnya keinginan kuat dari masyarakat Rote Ndao baik yang berada di Wilayah Pembantu Bupati Kupang Wilayah Rote Ndao maupun dukungan dari orang Rote yang berada di Kupang dan di Jakarta mengusulkan agar Wilayah Pemerintahan Pembantu Bupati Rote Ndao ditingkatkan menjadi Kabupaten definitif. Usulan tersebut didukung dengan adanya pernyataan sikap dari 300 Tokoh masyarakat, Tokoh adat mewakili masyarakat dari 19 Nusak kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, melalui Pemerintah Kabupaten Kupang (sebagai Kabupaten Induk).
Atas dasar usulan tersebut maka setelah melalui pengkajian dan mekanisme pembahasan sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku maka pada tanggal 10 April 2002 oleh Pemerintah Pusat dan DPR – RI menetapkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Nama pejabat Bupati Rote Ndao dari terbentuk hingga saat ini adalah sebagai berikut :
Ibu kota Kabupaten Rote Ndao adalah Kota Ba’a. Sejak terbentuknya Kabupaten Rote Ndao hingga saat ini sudah dilakukan pemekaran wilayah baik Kecamatan, Kelurahan maupun Desa, wilayah Administratif Kabupaten Rote Ndao hingga sekarang terdiri dari 10 Kecamatan yang terbagi dalam 112 Desa, 7 Kelurahan Definitif. Pemekaran tersebut bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berikut nama-nama kecamatan, kelurahan dan desa di Kabupaten Rote Ndao :
7 Kelurahan terdiri dari :
Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.21 tahun 2010