Bupati Rote Ndao Paulus Henuk mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal tersebut disampaikan dalam Workshop Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan PAD melalui PDRD bagi Pimpinan Daerah di Hotel Four Points, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).
Bupati menilai kejelasan pembagian kewenangan menjadi hal penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.
Salah satunya sektor kelautan yang memiliki potensi besar bagi daerah. Namun, sebagian kewenangannya berada di tingkat provinsi. Karena itu, diperlukan skema pembagian kewenangan dan penerimaan yang lebih proporsional agar daerah yang memiliki sumber daya turut memperoleh manfaat secara optimal.

Bupati juga menyoroti kebijakan transfer ke daerah, termasuk pengurangan transfer yang dapat berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Ia meminta agar kepala daerah lebih dilibatkan dalam perumusan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kondisi fiskal daerah.
“Kalau kebijakan dirancang dan diketok di pusat tanpa melibatkan kepala daerah untuk memberikan masukan, maka imbasnya akan langsung dirasakan oleh kami di daerah,” tegasnya.
Menurut Bupati, kondisi fiskal setiap daerah berbeda sehingga kebijakan nasional perlu mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan masing-masing daerah, terutama daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti Rote Ndao.

Ia berharap workshop tersebut menjadi ruang dialog untuk menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih adil, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan daerah, sehingga dapat memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (PPID Utama_DKISP Kab. Rote Ndao)































