sidang-2-dprd-0817

BUPATI HANING : 3 TAHUN WDP, MOTIVASI UNTUK MENJADI LEBIH BAIK

Setda,– Pelaksanaan Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao selama tiga tahun berturut – turut yakni tahun anggaran 2014, tahun anggarn 2015 dan tahun anggaran 2016 meraih opini Wajar Dengan Pengecualian ( WDP ) setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Nusa Tenggara Timur.
“Kita boleh berbangga terhadap opini WDP yang kita peroleh selama tiga tahun. Hal ini menunjukan adanya tekad kuat dan komitmen kita semua dalam mempertahankan capaian pada tahun anggaran sebelumnya. Saya berharap kita tetap berkomitmen untuk terus melakuan pembenahan dan penataan agar laporan keuangan Pemerintah Daerah menjadi lebih baik yaitu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM saat menyampaikan sambutannya pada acara pembukaan sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao di ruang sidang DPRD kabupaten Rote Ndao, jumat (18/8 ).
Dikatakan, opini WDP tersebut akan menjadi daya ungkit untuk terus menata diri secara sistemik dan konsisten untuk melakukan retropeksi secara menyeluruh semua system, cara kerja dan kinerja pelayanan yang telah dilaksanakan baik dalam pengelolaan dan penataan asset daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban keuangan berdasarkan standard akuntasi pemerintah dan efektivitas system pengendalian internal.
“ Inilah tugas dan komitmen kita semua untuk melaksanakannya dengan konsisten dan penuh rasa tanggungjawab,” kata Bupati Haning.
Menurut Bupati, dengan cara inilah maka tidak mustahil opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dapat diraih pada masa yang akan datang. “ Saya sampaikan terima kasih kepada kita semua atas segala upaya kerja keras dan usahanya dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku sehingga memperoleh opini WDP, mari kita tingkatkan kinerja kita kedepannya agar kita bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ),” pintanya.
Untuk diketahui, pada kesempatan itu Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao mengajukan beberapa rancangan peraturan daerah ( ranperda ) lainnya, yakni Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Rote Ndao Nomor i Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Rote Ndao.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, A.Md pada kesempatan ini mengatakan esensi dari sidang kedua ini adalah evaluasi atas pelaksanaan APBD kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2016.
Melalui sidang ini lanjut Saudila, akan ditemukan beberapa hal yang merupakan kekuatan maupun kelemahan dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016. “ Dengan menemukan kekuatan dan kelemahan kita akan menjadi bahan referensi dalam pelaksanaan anggaran APBD tahun berjalan maupun untuk tahun – tahun yang akan datang,” katanya.
Dirinya berharap dalam persidangan nanti dapat dilakukan dengan mengedepankan nilai etis dan demokratis sehingga persidangan menjadi sebuah persidangan yang demokratis, etis, produktif dan konstitusional serta bermartabat bagi kepentingan masyarakat. ( Umum, Humas dan Protokol Setda Kab. Rote Ndao )

Tags: No tags