corona-19-4

Bupati Mengeluarkan Instruksi Untuk Kerja atau Beraktifitas Dari Rumah


Dalam menyikapi penularan Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin meluas dan terkategori pandemi global serta sebagai upaya pencegahan dan penanganan penularan, maka perlu dilakukan karantina diri atau beraktifitas dari rumah selama 14 hari kedepan terhitung tanggal 23 Maret 2020 – 4 April 2020.

Bupati Rote Ndao mengeluarkan Instruksi dengan Nomor : HK.180/290/III/Kab.RN/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Rote Ndao yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Instansi Vertikal se-Kabupaten Rote Ndao, Kepala PAUD/TK/SD/SMP se-Kabupaten Rote Ndao dan Pimpinan Organisasi Keagamaan se-Kabupaten Rote Ndao, berikut isi Instruksi Bupati :