foto_bup_sedang

Bupati Teken 327 Berkas K2

BA’A, TIMEX – Setelah melalui proses yang panjang dan penantian yang tak pasti mengenai nasib 327 tenaga honorer Kategori 2 (K2), akhirnya terselesaikan juga. Nasib honorer K2 yang sebelumnya masih terkatung-katung karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah dalam hal ini bupati bersikeras tidak mau meneken surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, akhirnya melunak dan telah meneken berkas 327 honorer K2 Kabupaten Rote Ndao.

 

Berkas-berkas tersebut setelah diteken oleh bupati pekan lalu, langsung dibawa ke Jakarta untuk proses NIP oleh BKN. Bupati Rote Ndao, Leonard Haning yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/7) lalu mengatakan, sesuai dengan petunjuk dirinya selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah harus meneken surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) baru bisa memenuhi permintaan salah satu syarat untuk memroses NIP 327 honorer K2 yang lolos seleksi yang diumumkan oleh BKN, beberapa bulan lalu.

Karena itu, dirinya selaku kepala daerah sudah meneken, sehingga Badan Kepegawain Daerah (BKD) siap mengantar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna proses Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer K2 yang lulus tes CPNSD.

“Ya, berkas CPNSD yang lulus test dari jalur Kategori 2 sudah saya teken, sehingga BKD akan mengantar ke BKN guna proses penerbitan NIP,” katanya. Menurutnya, soal nanti seperti apa prosesnya di BKN, itu sudah menjadi kewenangan BKN. Namun pada intinya sebagai bapak bagi anak-anak Rote Ndao dirinya tidak akan mungkin menyusahkan mereka. “Saya tidak akan mengubah nasi itu menjadi beras apalagi menjadi padi. Jika sudah diumumkan oleh BKN sekian banyak yang lulus, maka itu sudah,” katanya.

Sebelumnya, Asisten III Setda Kabupaten Rote Ndao, Onny Ndun mengatakan, jika pimpinan SKPD tidak meneken, otomatis bupati tidak akan teken, karena sesuai aturan jelas akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana. Sehingga, SKPD lebih dulu meneken berkas karena aturan SPTJM harus diteken kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian merupakan harga mati, tidak bisa ditawar.

“Para PPK yang ingin mengusulkan pemberkasan NIP honorer Kategori 2 harus tanda tangan SPTJM. Karena ini sudah menjadi keputusan kepala BKN,” tandasnya.

Dikatakan, keluarnya surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB Nomor 5/2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE juga ada tersirat di PP 56/2012, sehingga berkas yang telah dikirim dan dikembalikan BKN, BKD Kabupaten Rote Ndao mewajibkan CPNSD untuk meneken dengan materai serta kepala SKPD baru bisa PPK meneken, agar NIP mereka dikeluarkan.

 

 

[Timex]

Tags: No tags