WhatsApp-Image-2022-11-05-at-13.31.51-1

Dievaluasi dan Verifikasi Faktual, 22 Desa Persiapan Dinyatakan Layak

Tim Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi NTT baru saja merilis 22 Desa Persiapan di kabupaten Rote Ndao dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut menjadi desa definitif. Ini menjadi salah satu tahapan dalam pemekaran desa yang sedang diupayakan Pemkab Rote Ndao.

Tim Penataan Desa yang dipimpin Sekretaris Dinas PMD NTT Grandi Angi menyampaikan rekomedansi Layak Proses ini dihadapan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE dan Wakil Bupati Stefanus M. Saek, SE, M.Si, Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly,MM, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao, Feky Machiel Boelan, pimpinan OPD, para camat, lurah dan kepala desa dalam Rapat Evaluasi dan Verifikasi Faktual 22 Desa Persiapan di Kabupaten Rote Ndao oleh Tim Penataan Desa Dinas PMD NTT, sabtu (5/11/22) di Auditorium Ti’i Langga.

” Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2017 tentang Penataan Desa serta berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi faktual di lokasi oleh Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi NTT maka disimpulkan bahwa ke 22 Desa Persiapan di Kabupaten Rote Ndao dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Tim Penataan Desa disambut tepuk tangan ratusan peserta rapat evaluasi.

Ke 22 Desa Persiapan dimaksud yakni Desa Persiapan Leteklain, Daefadin, Lidaloak, Lidasue, Ne’e, Lelain, Penaoen, Tandetui, Soruk, Loman, Teuesa, Oelaba. Kemudian ada Desa Persiapan Suesama, Okabeuk, Nggaiholu, Huleaman, Nitaso, Menggelama, Tetuli, Tungaoli, Foembura dan Desa Persiapan Fiafangga.

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE menyatakan apresiasi atas capaian yang diperoleh pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi faktual Tim Penataan Desa Dinas PMD NTT ini. Ia menyampaikan terima kasih dan syukur yang sebesar-besarnya kepada jajaran Pemerintah Provinsi NTT juga semua pihak yang telah turut serta mendukung upaya Pemkab Rote Ndao dalam pemekaran 22 Desa ini.
” Kami berterima kasih kepada semua jajaran Pemerintah Provinsi NTT khususnya Dinas PMD dan juga Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, para camat, lurah dan kepala desa. Target kita paling lambat satu tahun desa persiapan ini sudah diproses lebih lanjut untuk beralih menjadi desa definitif,” jelas Bupati Paulina.

Dari 18 langkah yang harus dilewati dalam pemekaran desa, lanjut Bupati Paulina, Pemkab Rote Ndao telah melewati 14 langkah. Sehingga Ia berharap jajaran Pemkab Rote Ndao dan masayarakat tetap dalam satu semangat mewujudkan 22 Desa definitif.

” Banyak dari langkah-langkah itu yang sudah kita tempuh. Mari kita terus sama-sama, bahu membahu meringankan beban ini. Perlu kerja kolaborasi baik para camat, kepala desa, dinas PMD dan semua pihak agar kita bisa melaksanakan ini dengan baik. Tanggungjawab ini menjadi lebih ringan. Dan lebih cepat terealisasi,” harap Bupati Paulina.

Bupati Paulina terus memberikan motivasi agar ke 22 Desa Persiapan ini dapat segera berproses lebih lanjut menjadi Desa Definitif. Ia berpendapat pemekaran desa ini sangat bermanfaat bagi pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan di desa.

” Supaya lebih mendekatkan pelayanan kepada masayarakat di desa-desa. Saya menyampaikan terima kasih. Semangat berjuang karena perjuangan kita belum berakhir. Sampai kapan diresmikan (sebagai desa definitif). Karena itu Saya memberikan semangat kepada kita semua untuk terus bekerja keras untuk mencapai target kita,” ajak Bupati Paulina.

Bupati Paulina, Wabup Stef dan Ketua Tim Penataan Desa Dinas PMD NTT Grandi Angi bersama Sekda Jonas, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Untung Harjito, Asiisten Perekonomian dan Pembangunan Armis Saek,ST dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao James Therik, SE menyempatkan menyaksikan penandatangan Peta Administrasi Wilayah Desa Persiapan oleh para Camat dan Kepala Desa. (Bidkom-DKISP)

Tags: No tags