DPRD Kabupaten Rote Ndao menyelenggarakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Periode 2019-2024, selasa (27/06/23). Paripurna dimaksud dalam rangka mengesahkan Arfons Lau,SE sebagai anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao PAW Periode 2019-2024. Dirinya mengisi kekosongan kursi Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang ditinggalkan Alm. Anwar Kiah.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao ini dipimpin Ketua DPRD Alfred Saudila,A.Md dan dihadiri Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek,SE,M.Si, Forkompimda Kabupaten Rote Ndao, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Rote Ndao dan tokoh agama, tokoh masyarakat serta keluarga pejabat terlantik.
Keputusan terkait Pengangkatan PAW Anggota DPRD ini sebagaimana terbaca dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: PEM.171.2/I/72/V/2023 tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Anwar Kiah Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Pengangkatan Saudara Arfons Lau,SE sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Masa Jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md menjelaskan keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2019-2024 berjumlah 25 orang. Namun dalam perjalanan terjadi peristiwa duka, meninggalnya Alm. Anwar Kiah sehingga terjadi kekosongan 1 kursi anggota DPRD. Sebagai tindak lanjut sesuai ketentuan, dilakukan pengusulan pemberhentian dan pergantian antar waktu ke pemerintah Provinsi NTT.
“ Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2019-2025 berjumlah 25 orang. Namun diperjalanan waktu satu orang anggota meninggal yakni Alm. Bapak Anwar Kiah sehingga kursi keanggotaannya menjadi lowong. Sesuai ketentuan, untuk mengisi kursi yang ditinggalkan tersebut, dilakukan proses usulan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu kepada Gubernur NTT,” ungkapnya.
Atas usulan tersebut, maka diterbitkanlah Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : PEM.171.2/I/72/V/2023 tertanggal 02 Mei 2023. Selanjutnya Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Rote Ndao menetapkan Keputusan Nomor 02/BANMUS.DPRD/RN/2023 tanggal 23 juni 2023 tentang Penetapan Waktu Acara dan Jadwal Acara Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Masa Jabatan 2019-2024.
Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek,SE,M.Si menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas jasa dan pengabdian Alm. Anwar Kiah selama menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
“ Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Alm. Bapak Anwar Kiah atas segala jasa dan pengabdiannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao,” ungkap Wabup Stef.
Dan kepada Anggota DPRD terlantik, Wabup Stef menyatakan selamat mengemban tugas mulia sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao. Menjalin hubungan kerjasama antar sesama Anggota DPRD serta bersinergi dengan Pemkab Rote Ndao demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“ Selamat mengemban tugas mulia sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao. Tentunya sebagai anggota dewan yang baru perlu segera menyesuaikan diri, menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan sesama Anggota DPRD dan dapat bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Rote Ndao demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao,” pinta Wabup Stef.(Bidkom-DKISP)