sanksi asn tidak masuk kantor

Hari Pertama Tidak Masuk Kantor, 223 ASN Diberi Sanksi

sanksi asn tidak masuk kantorAparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 diberi sanksi oleh Bupati Rote Ndao.

Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning saat memimpin langsung apel perdana di tahun 2017, senin (9/1/2017) yang bertempat di halaman Kantor Bupati Rote Ndao, mengatakan bahwa sanksinya bagi para ASN yang tidak masuk hari ini, tidak menerima pembayaran gaji bulan Januari dan akan dibayarkan tanggal 1 Februari nanti.

“bagi yang tidak masuk hari ini, apa pun alasannya tidak terima gaji, tunggu sampai dengan 1 Februari,” tegas Haning.

Sejauh ini, sanksi yang akan diberikan pada ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja ini telah disampaikan sejak jauh hari sebelum libur Natal dan Tahun Baru.

Sementara itu Sekretaris Daerah Rote Ndao, Drs. Jonas M Selly mengungkapkan dirinya berharap pada tahun 2017 ini, para ASN lingkup Pemkab Rote Ndao diharapkan lebih giat bekerja, dengan etos kerja yang baru.

Lanjutnya, pimpinan SKPD yang sudah dilantik untuk segera melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Pada kesempatan itu, dalam pemeriksaan barisan diketahui bahwa sebanyak 223 ASN tidak hadir dari jumlah ASN di lingkup Pemkab Rote Ndao sebanyak 1021 orang.

Dari 223 ASN yang tidak hadir, sebanyak 153 orang tidak hadir tanpa keterangan, dan sebanyak 70 orang tidak hadir karena menjalani tugas belajar.(RO)

Tags: No tags