Ingat, Batas Rekam Akhir e-KTP 31 Desember 2014

 

Ba’a, ROOL • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rote-Ndao mengimbau warga untuk melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena batas waktu perekaman hanya sampai Desember 2014. Hal tersebut sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/3938/SJ/2013 akan berakhir 31 Desember 2014, Tentang percepatan dan pengembangan Perekaman e-KTP.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rote Ndao, Yermias Lusi,S.Pd kepada media ini diruang kerjanya, Senin (6/10), menghimbau warga masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk segera melakukan perekaman e-KTP, “walau tidak ada denda, namun biasanya dibutuhkan dalam proses administrasi dan kepentingan bagi warga yang ingin berhubungan dengan Bank” ungkap Lusi.

Terkait banyak warga yang belum memiliki e-KTP, Lusi mengatakan, untuk kabupaten Rote Ndao jumlah kecamatan sebanyak 10 Kecamatan dan saat ini dua kecamatan yang terkendala dengan alat perekam e-KTP dan (terkendala listrik) yaitu Kecamatan Rote Barat Daya, listrik tidak bisa suplay padahal sudah ada alat perekam, dan Kecamatan Ndao-Nuse hanya menggunakan manual KTP.

“untuk mengantipasi kendala itu warga diharapkan untuk langsung melakukan perekaman di Dinas Kependudukan atau Server E-KTP, hingga batas waktu 31 Desember 2014 mendatang”

Lanjut Lusi, terhitung Tahun 2014 sudah ada kewenangan dinas kependudukan kabupaten di Indonesia tidak lagi merekam dan dicetak di Kementerian dalam Negeri, tetapi saat ini sudah ada blangko KTP, sehingga pembuatan e-KTP cepat, jika sudah selesai perekaman bisa dalam waktu singkat sudah ambil e-KTP, sedangkan di Kecamatan masih harus melakukan perekaman dan menunggu percetakan di Dinas Kependudukan kata Lusi.

Lusi juga mengatakan, belum lama ini telah melakukan Bimtek Pemutakhiran Data bagi sekretaris di 89 Desa/Kelurahan di Rote Ndao untuk mengetahui jumlah penduduk tahun 2014 untuk mengetahui berapa yang sudah memiliki e-KTP dan yang belum memiliki e-KTP agar pihak kecamatan terus mengingatkan agar melakukan pengurusan, tujuannya sebagai identitas resmi secara nasional.

Seperti dilansir dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, e-KTP memiliki Chip yang merupakan kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan antar muka nirkontak (contactless) dan memiliki metoda pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital dan bisa berfungsi untuk bisa mengetahui identitas pemilik e-KTP serta tidak dapat dipalsukan.

∆ ido.f/*alex

[roteonline]

Tags: No tags