elegant-white-wallpapers-wided

ITPMB – Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.21 tahun 2010

Syarat-syarat :

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku, menunjukkan KTP asli & Kartu Keluarga asli
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy Surat Ijin Tempat Usaha/ Ijin Gangguan (SITU)
  5. Foto copy SIUP
  6. Foto copy TDP
  7. Foto copy Ijin Gubernur dan menunjukkan aslinya khusus Penyalur / Distributor
  8. Foto copy Surat Penunjukan sebagai pengecer dari Distributor

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari

Biaya /Retribusi SIT-MB BARU (Perda Kab.RN No.13 tahun2004) :

  • Minum langsung di tempat :
    • Hotel/ penginapan Rp.250.000
    • Bar, Publik, Diskotik, club malam Rp.200.000
    • Restoran dan Rumah makan Rp.175.000
    • Tempat tertentu lainnya Rp.120.000
  • Penjualan Secara partai / eceran :
    • Toko, pasar, swalayan dan super market Rp.300.000
    • Tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati Rp.120.000
Tags: No tags