elegant-white-wallpapers-wided

TDI – Tanda Daftar Industri

Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.23 tahun 2010

Syarat-syarat :

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan bermeterai 6000
  2. Foto copy Ijin Gangguan / Surat Ijin Tempat Usaha/ Ijin Gangguan (SITU)
  3. Fotocopy KTP Pemilik/direktur yang masih berlaku, menunjukkan KTP asli & Kartu Keluarga asli
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
  6. Surat Keterangan BPOM (khusus perusahaan obat, makanan dan minuman)
  7. Pas foto 3×4 warna 4 lembar
  8. Materai 6000 1 (satu) lembar
  9. Map snelhaecter plastic berlubang warna kuning 2 (dua) buah

Waktu Penyelesaian :7 (tujuh) hari

Retribusi / Biaya Pembuatan TDI (Perda Kab.RN No.11 tahun2004) :

  • Ijin Usaha Industri /TDI/IUI :
    • Golongan I : Usaha besar : Rp.500.000/ 5 tahun
    • Golongan II : Usaha menengah : Rp.250.000/ 5 tahun
    • Golongan III : Usaha Kecil: Rp.125.000/ 5 tahun
  • Registrasi Ulang :
    • Golongan I : Usaha besar Rp.150.000/ 1 tahun
    • Golongan II : Usaha menengah Rp.100.000/ 1 tahun
    • Golongan III : Usaha Kecil Rp.50.000/ 1 tahun

Masa Berlaku : 5 (lima) tahun

Sasaran Obyek : PT, CV, Koperasi, Firma dan Badan Usaha lainnya

Tim teknis : diperlukan

Tags: No tags