Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.24 tahun 2010
Syarat-syarat :
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
- Fotocopy KTP yang berlaku, menunjukkan KTP asli dan Kartu Keluarga
- Pas foto ukuran 3×4 warna 1(satu) lembar
- Foto copy STNK / STUK
- Kartu pengawas Trayek Angkutan Umum dan angkutan orang.
- Khusus Trayek Baru dilampirkan Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
- Bila pemohon tidak datang maka pemohon memberikan Surat Kuasa kepada orang lain
Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari
Retribusi / Biaya Pembuatan IJIN TRAYEK :
- Mini Bus < 12 tempat duduk Rp.50.000 / tahun
- Bus Umum 13-17 tempat duduk Rp.70.000/ tahun
- Bus Umum 18-23 tempat duduk Rp.80.000 / tahun
- Bus Umum 24-40 tempat duduk Rp.90.000 / tahun
IZIN Insidentil
- Jalan trayek pedesaan Rp.5.000 / sekali
- Jalan trayek angkutan kota dalam kabupaten Rp.15.000 / sekali
- Sekali jalan trayek angkutan kota dalam Propinsi Rp.25.000 / tahun
Masa berlaku Ijin selama 1 (satu) tahun