Kabupaten Rote Ndao menerima penghargaan Anugrah Pangripta Nusantara 2014, karena memasukkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terbaik pertama, yang nantinya akan diikutsertakan dalam ajang serupa di tingkat nasional, penghargaan dokumen Rencana Kerja Pemerrintah Daerah (RKPD) terbaik pertama kabupaten/kota se-Provinsi NTT tahun 2014 dari Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya pada pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Rencana Pembangunan Provinsi NTT tahun 2014 yang bertempat di hotel IMA, kelurahan kelapa lima-kupang, Nusa Tenggara Timur, rabu (26/03) pagi.
Adapun Kabupaten yang mendapatkan anugrah dan menempati peringkat pertama dan kategori pertama. Sedangkan diurutan seterusnya, masuk dalam kategori utama yaitu Kabupaten Lembata, menyusul Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Flores Timur.
Selain itu, Gubernur juga meminta agar pemerintah yang mendapat penghargaan agar dapat terus berbenah diri sehingga status disclaimer yang selama ini selalu disandang beberapa kabupaten di ubah menjadi daerah yang wajar tanpa pengecualian dalam hal penggunaan anggaran.
Dalam pelaksaan Musrembang tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mendapat apresiasi dari kabupaten/kota Provinsi NTT karena berhasil meraih penghargaan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terbaik pertama kabupaten/kota se-provinsi NTT tahun 2014 mengalahkan beberapa kabupaten unggulan, salah satunya kabupaten Kupang. Terkait penghargaan tersebut, di temui terpisah, Bupati Rote Ndao tidak berkomentar banyak ketika dikonfirmasi karena penilaian penghargaan merebut kategori utama mengalahkan kabupaten/kota lainnya merupakan kewenangan pihak provinsi NTT.
Sementara itu, Gubernur NTT, Drs.Frans Lebu Raya dalam sambutannya menghimbau agar pemerintah daerah perlu mengontrol anggaran yang masuk ke desa-desa sehingga asas manfaatnya ke publik sangat menyentuh bukan sebaliknya laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran sukses namun kondisi fisik dilapangan tidak memberi harapan bagi publik. Menurutnya sesuai undang-undang, pemerintah pusat akan mengelontarkan banyak anggaran ke desa sehingga perlu pengawasan khusus bagi aparat desa yang mengelolah anggaran tersebut sehingga tidak terjadi penyimpangan.
[Humas RN]