Sebanyak 34 pasangan suami Istri (pasutri), di dua kecamatan yakni Kecamatan Rote Tengah dan Pantai Baru mengikuti Nikah massal, Sabtu (25/11) dipusatkan di GMIT Ledaoen Desa Oebau Kecamatan Pantai Baru.
Pantauan media ini sebelum pemberkatan digelar tata ibadah Kristen dipimpin Pdt. Polan Ingriani Baleta- Konay, M.Th. Para pasutri ini nampak mengenakan pakian adat Rote dengan tertib mengikuti prosesi pemberkatan. Untuk diketahui dari 34 pasangan nikah itu, sebanyak 11 pasangan dari Kecamatan Rote Tengah sedangkan 23 pasangan lainnya dari Kecamatan Pantai Baru.
Hadir dalam acara tersebut, camat Rote Tengah Swengli Pello, camat Pantai Baru Fons C. Saek, kepala Dinas Pencatatan Sipil dan kependudukan Jermias Lusi, S.Pd. Kepala Dinas Kependudukan Jermias lusi dalam sambutannya mengatakan dengan adanya seremonial ini, dihadapan pemerintah dan gereja para pasangan ini sudah sah.
Jermias juga menyerahkan Surat Nikah sebagai bukti nikah. Bupati Rote Ndao, Drs Leoanard Haning, MM diwakili oleh Camat Pantai Baru Fons C. Saek, S.Sos membacakan sambutannya, Bupati mengatakan UU Nomor 1. Tahun 1978. Perkawinan adalah hubungan suami istri, tetapi sah kalau nikah sehingga tercatat di pemerintah dan gereja.
Masih banyak keluarga dalam masyarakat yang hanya kawin adat, ada yang tidak nikah karena belum bayar belis. Pemerintah peduli terhadap pencatatan sipil, tahun lalu mencapai 300 pasutri, tahun ini mulai berkurang hanya 200 saja yang pemerintah anggarkan. Ia juga berharap para camat dan sejumlah aparat dibawah untuk memfasilitasi agar dicatat pasangan lainnya untuk mengikuti nikah massal.
Ia juga meminta toga dan tomas untuk revitalisasi budaya jangan memberatkan anak-anak dengan belis sehingga mereka bisa nikah, karena ayah dan ibu tidak nikah maka anak tidak akan ada akta kelahiran. (*r02)