apel libur lebaran 1

PASCA LIBURAN, BUPATI CEK KEHADIRAN PNS

apel libur lebaran 1Bupati Lens Haning          : Malu Jika Terlambat dan Sengaja Tidak Masuk Kantor

Pers Realese Humas Pemkab Rote Ndao

Setda,– Sepekan menikmati “ istirahat” liburan seluruh PNS diwajibkan kembali melaksanakan tugas-tugas sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kehadiran PNS pasca liburan maka Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM melakukan pengecekan langsung usai memimpin apel kekuatan di halaman kantor Bupati Rote Ndao, senin ( 11/7/2016 ).

Dalam arahannya Bupati menegaskan kepada seluruh  pegawai negeri supaya menumbuhkan budaya malu, malu terhadap diri sendiri, terhadap keluarga bahkan terhadap masyarakat karena tidak disiplin melaksanakan ketentuan peraturan yang mengatur tentang disiplin PNS salah satunya menaati jam masuk keluar kantor dan mengikuti apel setiap hari.

“ Kalo sering terlambat, apalagi sengaja tidak masuk kantor, sengaja sakit itu mesti  malu dan jangan  berbuat hal yang sama lagi berulang-ulang, malu terhadap diri sendiri serta belajar mendisiplinkan diri sendiri, tak perlu mengurusi urusan orang lain. Apa yang saya lakukan ini bagian dari perintah aturan tapi nanti di belakang sana omong Bupati  tidak baik.  Seharusnya usai liburan ada semangat baru bukan malah sebaliknya ” tegas Bupati lens Haning.

Pada kesempatan tersebut, Bupati memerintahkan  kepada Sekretaris Daerah, Drs. Jonas Selly, MM   Asisten Administrasi Umum, Ir. Untung dan Asisten perekonomian dan Pembangunan untuk melakukan pengecekan kehadiran pegawai dengan cara memanggil nama satu persatu PNS sesuai dengan nama yang tercatat pada  absen per SKPD dan yang sudah menandatangani absennya sehingga bisa diketahui  pegawai yang tidak hadir atau terlambat.

 Menurutnya, dengan cara ini tidak akan ada dusta antara pimpinan dan staf yang dipimpin, sebab  langsung dicrosscek antara tandatangan pada daftar hadir dengan kehadiran yang bersangkutan pada apel.  Selain itu bagi yang tidak hadir ataupun terlambat dibuatkan pernyataan tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing pegawai yang terlambat maupun yang tidak masuk tanpa berita.

apel libur lebaran 2Setelah arahan Bupati, pada tempat yang sama Sekretaris Daerah,Drs. Jonas M. Selly, MM mengingatkan kepada para PNS kaitan surat permohonan untuk cuti  mesti didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor: B/2337/M.PANRB/06/2016, tertanggal 27 Juni 2016 tentang imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1437 H.

“ Sesuai SE Menpan-RB,  setelah cuti bersama PNS  tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan cuti tahunan. Cuti hanya diberikan kepada yang akan melahirkan, orang tua yang sakit berat, pegawai yang keluarganya meninggal,” jelas Selly.

Dirinya berharap agar  para  Sekretaris dan Kasubag kepegawaian pada masing-masing SKPD memperhatikan surat edaran tersebut sehingga jangan dinilai ada penurunan pemahaman terhadap prosedur dan mekanisme yang harus menjadi dasar pelaknanaan tugas.

Dia menambahkan surat edaran Menteri tersebut mulai diberlakukan terhitung  mulai hari ini sampai 31 desember 2016.  Untuk itu dia meminta agar melalui Badan Kepegawaian Daerah di buatkan  surat edaran Bupati untuk dikirim ke setiap SKPD  agar diketahui dan dilaksanakan. ( Humas Pemkab Rote Ndao )

Tags: No tags