Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Pembahasan Nota Kesepakatan Sinergi menuju Universal Coverage Jamsostek Tahun 2024, Rabu (23/10/2024). Kegiatan ini berlangsung di ruang TBUPP Kantor Bupati Rote Ndao yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM.
Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Untung Harjito, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Antonius F. Banepa, SE, Asisten Administrasi Umum Jermi M. Haning, Ph.D serta Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Rote Ndao.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT diwakili Christian Natanel Sianturi diwakili oleh Arief Wahyudi Kepala Bidang Kepesertaan yang hadir bersama jajaran BPJS Ketenagekerjaan Provinsi NTT.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM mengungkapkan, Pemda Rote Ndao pada prinsipnya mendukung dan ingin masyarakat khususnya para tenaga kerja terlindungi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“ Prinsipnya Pemerintah Daerah ingin masyarakatnya selalu terlindungi. Kita inginkan seperti itu. Kita bekerja untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sekda Jonas M. Selly.
Karena itu, Rapat Pembahasan Nota Kesepakatan Sinergi ini dilakukan sebagai pedoman bersama antara Pemkab Rote Ndao dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT dalam perencanaan dan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) serta memberikan perlindungan dasar bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Rote Ndao.
Nota Kesepakatan Sinergi yang dibahas mencakup berbagai poin penting, seperti peningkatan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan, optimalisasi sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta strategi pengembangan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Rapat kerja ini juga sekaligus meningkatkan kolaborasi antara Pemkab Rote Ndao dan BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja baik itu tenaga kerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja rentan dan pekerja jasa konstruksi yang didaftarkan oleh pemberi kerja dalam daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Pegawai Pemerintah Non ASN.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)