Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Kejaksanaan Negeri Rote Ndao resmi menandatangani Nota Kesepakatan Pendampingan Hukum bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH dan Kajari Febrianda Ryendra, SH pada Selasa (24/02/2026) bertempat di ruang TBUPP Kantor Bupati Rote Ndao. Acara penandatangan juga disaksikan Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM serta pimpinan perangkat daerah

Penandatanganan Nota Kesepakatan sebagai acuan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam rangka pendampingan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Lewat kerja sama ini, ada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum apabila diperlukan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kajari Rote Ndao Febrianda Ryendra menyampaikan terkait masih terdapatnya sejumlah produk hukum daerah yang belum optimal. Karena itu, pihaknya berharap pemkab dapat membangun koordinasi guna meminimalisir potensi hukum.
Pendampingan hukum ini merupakan langkah preventif agar setiap kebijakan dan keputusan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat.

Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menegaskan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bupati Paulus Henuk juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Rote Ndao kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam memberikan pendampingan hukum.
Melalui kerja sama ini, mendukung tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rote Ndao yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.*(PPID Utama_DKISP Rote Ndao)

