Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (OP4D), rabu (12/03/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi D. Dethan bersama Dirjen DJP Suryo Utomo dan Dirjen DJPK Luky Alfirman. Acara didahului dengan ceremonial pembukaan secara Virtual antara Kementerian Keuangan dengan 128 Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupatan dan Kota se-Indoensia.
Wabup Apremoi D. Dethan mengikuti secara Virtual dari ruang TBUPP Kantor Bupati Rote Ndao. Ia didampingi Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Benay Forah, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Antonius F. Banpe, SE dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Diksel Haning, SE. Turut hadir Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Ba’a Arief Wahyudi, S.ST,M.SE. Penandatanganan dilakukan secara serentak.
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak dan dukungan peningkatan kapasitas dalam pelaksanaan pajak daerah dan pusat.

Dirjen DJP Suryo Utomo mengatakan, pihaknya menyambut baik dan berterima kasih kepada Pemda atas penandatanganan PKS dalam rangka kerja sama optimalisasi data dan informasi perpajakan. Poinnya adalah pertukaran data dan pengawasan secara bersama maka manfaatnya jauh lebih baik dari pada dilakukan secara sendiri-sendiri.
Sementara menurut Dirjen DJPK , PKS ini menjadi instrumen strategis yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. DJPK, katanya berkomitmen mendukung pelaksanaan OP4D, mendukung penyediaan data dan meningkatkan kualitas layanan publik.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)