Guna mencegah terulangnya kasus stunting serta mengefektifkan penguatan tata laksana dalam upaya penanganan kasus stunting, perlu dilakukan Audit Kasus Stunting secara berkelanjutan. Untuk itu, Pemkab Rote Ndao Kembali melaksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting, kamis (23/11/2023) bertempat di lantai I Kantor Bupati Rote Ndao. Kegiatan ini meliputi Audit Kasus Stunting II Lngkah ke III dan Evaluasi Audit Kasus Stunting I Langkah ke IV.
Evaluasi dan Diseminasi Audit Kasus Stunting kali ini sejatinya dilakukan agar intervensi penurunan stunting khusus pada calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca bersalin/menyusui, nifas, baduta dan balita melalui pendampingan keluarag dengan manajemen yang baik, responsive dan efektif.
Dalam kegiatan ini akan diketahui pokok permasalahan pada kasus pendampingan keluarga terkait kasus calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca bersalin/menyusui, nifas, baduta dan balita serta menemukan solusi dan treatment yang tepat pada kasus stunting serupa.
Kegiatan dibuka Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek,SE,M.Si yang didampingi Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly,MM dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APKB) Kabpaten Rote Ndao Regina A. V. Kedoh,S.STP,M.Si serta pimpinan perangkat daerah Pemkab Rote Ndao.
Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek,SE,M.Si mengapresiasi seluruh peserta yang hadir di kegiatan ini sekeligus menunjukan komitmen dan prtisipasi untuk meningkatkan keberhasilan program keluarga berencana dalam penanggulangan stunting di Kabupaten Rote Ndao yang dicintai bersama.
Audit Kasus Stunting, jelas Wabup Stef, merupakan kegiatan prioritas dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Di Indoensia Tahun 2021 Sampai Tahun 2024.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Berkenaan dengan itu, kegiatan Evaluasi dan Diseminasi Audit Kasus Stunting akan menemukan resiko dan penyebab resiko kasus stunting.
Sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 bahwa stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
“ Nah berarti ada kata kunci yang harus kita pegang yakni kekurangan gizi kronis dan innfkesi berulang. Kalua gizi berkurang maka kita tangani diantaranya dengan memberikan makanan tambahan (PMT). Kalua infeksi berulang tentu ini berhubungan dengan faktor lingkungan, ketersediaan air bersih, sanitasi harus sellau bersih supaya tidak mudah terkena infkesi berulang. Ini yang kita tangani,” jelas Wabup Stef.
Sehingga output kegiatan Evaluasi dan Diseminasi Audit Kasus Stunting yakni peserta mendapatkan contoh solusi untuk intervensi jika terdapa kasus serupa diwilayah masing-masing, melakukan pendampingan dan treatmen yang tepat, adanya perbaikan tata laksanaka kasus serupa yang terjadi serta terlaksananya rencana tindak lanjut yang disusun dan disepakati secara berkelanjutan.
Evaluasi dan Diseminasi Audit Kasus Stunting ini diikuti Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Rote Ndao dan mitra, Technical Assistant Satgas Stunting BKKBN dan Perwakilan TPPS Kecamatan se-Kabupaten Rote Ndao.*(Bidkom-DKISP RN)