Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Evaluasi Percepatan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 serta Percepatan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Tii Langga pada Rabu, 25 Maret 2026.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM, didampingi Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Petson S. Hangge, S.Sos. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para camat, kepala desa, serta perangkat desa se-Kabupaten Rote Ndao.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan pentingnya percepatan penetapan dan realisasi APBDesa sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan desa yang efektif dan tepat sasaran. Ia menekankan bahwa seluruh program dan kegiatan harus berorientasi pada peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa seluruh perangkat desa wajib memahami regulasi yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Sekretaris Daerah juga menegaskan batas waktu penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2026 paling lambat pada 30 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh desa yang hingga saat ini belum menetapkan APBDesa. Ia menegaskan bahwa apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan APBDesa belum juga ditetapkan, maka Kepala Desa maupun Penjabat Kepala Desa akan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya. Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat akibat keterlambatan penetapan APBDesa.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh pemerintah desa agar segera menyelesaikan proses penetapan APBDesa sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari sanksi serta mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa dapat mempercepat penetapan dan realisasi APBDesa, sehingga program pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di Kabupaten Rote Ndao. *(PPID Utama_DKISP Rote Ndao)

