rapat evaluasi apbd ntt

Pemprov NTT Gelar Rapar Evaluasi APBD di Rote Ndao

rapat evaluasi apbd nttRapat evaluasi tengah tahun pelaksanaan program kegiatan APBD Kab/Kota se-Provinsi NTT yang dilaksanakan di Kabupaten Rote Ndao dari tanggal 19-21 Juli 2016, dan dibuka oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning,MM yang bertempat di Auditorium Ti’i Langga, Rabu(20/7/2016)

Hadir dalam kegiatan ini para peserta dari Kabupaten/Kota se-NTT sebanyak 164 peserta, diluar Kabupaten TTU, Manggarai, Lembata dan Sabu Raijua yang belum sempat tiba karena cuaca dan masih dalm perjalanan mungkin akan tiba sore nanti. Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, Kepala Biro Administrasi Setda Provinsi NTT, Kakanwil DJPB Provinsi NTT, Sekretaris Dinas PPKAD Provinsi NTT, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten/Kota se-NTT, Unsur Forkopimda Kabupaten Rote Ndao, Ketua Komisi yang membidangi Anggran DPRD Kabupaten/Kota se-NTT, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-NTT, Kepala Dinas PPKAD/Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten/Kota se-NTT, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten/Kota se-NTT, para PNS lingkup Pemda Kabupaten Rote Ndao, para Maneleo se-Kabupaten Rote Ndao.

Menyambut para tamu di aula Auditorium Ti’i Langga, disambut dengan tuturan adat oleh tokoh adat Jerry Fanggidae serta pengalungan selendang dan topi ti’i langga, dan para tamu juga disuguhi tarian adat Rote Ndao dan permainan musik Sasando.
Dalam sambutan Gubernur Nusa Tengara Timur yang diwakili oleh Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM saat membuka rapat evaluasi tengah tahun pelaksanaan program kegiatan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT ini mengatakan bahwa rapat evaluasi APBD ini tentunya memiliki nilai dan makna strategis bagi pelaksanaan pembangunan di Provinsi NTT termasuk Kabupaten/Kota se-NTT, karena telah berjalan dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun amanat Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di Provinsi.

Melalui momentum ini Gubernur berharap kiranya jadi sumber evaluasi terhadap berbagai hal yang sedang kita laksanakan secara tepat, cepat, jujur, terbuka, transparan, efektif dan efisien dalam sebuah prinsip-prinsip pengelolaan keuangan atau anggaran serta menjadi media saling berintegrasi membagi informasi pengalaman dalam pengelolaan APBD se-NTT.

Lanjutnya, pelaksanaan tahun anggaran 2016 baru berjalan 3 bulan, Triwulan I dengan dorongan yang begitu kuat oleh pemerintah pusat terhadap daerah se-Indonesia, pada saat yang sama semua pergerakan seluruh kegiatan, akhirnya penetapan anggaran lebih awal dan pelaksanaan anggaran juga star dari 1 Januari 2016 baru berjalan 3 bulan, pemerintah pusat telah mengambil kebijakan dengan pemotongan 10% dana DAK Fisik. Sebagai Gubernur semua pusing di Kabupaten/Kota se-NTT karena yakin anggaran yang ditetapkan dalam semua kegiatan dilaksanakan baik oleh aparat dan juga pihak ketiga. Potong 10% pasti semua mengalami gangguan disana sini, dan pasti gangguan itu menuju akhir tahun.

Pada kesempatan itu juga Gubernur berharap agar peserta rapat dari 21 Kabupaten/Kota hendaknya mematuhi peraturan Gubernur No.5 tahun 2014, khususnya yang mengatur tentang kewajiban penyerahan proses pemilihan penyedia barang/jasa kepada ULP minilam 25%, selain itu pengendalian dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program kegiatan belum dilaksanakan secara optimal, data kemajuan pekerjaan / rekam jejak untuk kegiatan belum tersaji dengan baik sehingga pimpinan SKPD kesulitan menetapkan kegiatan-kegiatan yang beresiko gagal atau akan mengalami kegagalan.

Masalah manajemen proyek pengawasan melekat lemah terhadap proses pekerjaan fisik di lapangan. Perencanaan teknis dan pelaksanaan program kegiatan APBD tidak konsisten. Terhadap hal itu, kegiatan strategis menyangkut kepentingan masyarakat yang belum mencapai 100% atau tidak dilaksanakan agar diprogramkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur berharap agar rapat evaluasi ini tidak cukup hanya menilai realisasi pelaksanaan fisik dan keuangan saja dari program dan kegiatan dalam APBD tetapi hal-hal lain yang terkait dengannya.kpadpde

Tags: No tags