Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyepakati kerja sama dalam hal penanganan permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama ini dinyatakan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaen Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao tentang Penanganan Masalah Hukum Bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Budi Narsanto,SH, senin (29/01/2024) bertempat di kantor Kejari Rote Ndao. Secara umum bentuk kerjasama yang ditandatangani terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainya
Bupati Paulina Haning-Bullu,SE hadir bersama Wakil Bupati Stefanus M. Saek,SE,M.Si, Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly,MM dan Kepala Bagian Hukum Arison Tomasui,SH. Tiba dikantor Kejari Rote Ndao Bupati Paulina Haning-Bullu dan rombongan diterima Kajari Rote Ndao Budi Narsanto bersama jajaran Kejari Rote Ndao.
Nota Kesepakatan dimaksud sebagai acuan dalam meningkatkan koordinasi dalam rangka penanganan masalah dalam bidang Hukum Perdata dan TUN. Tujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan adalah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum dalam bidang Hukum Perdata dan TUN.
Nota Kesepakatan ini juga secara garis besar bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan TUN.
Bupati Paulina Haning-Bullu menyambut baik Penandatanganan Nota Kesepakatan ini. Bupati Paulina Haning-Bullu hadir dan secara langsung menandatangani Nota Kesepakatan yang disaksikan oleh Wakil Bupati Stafenu Saek dan Sekretaris Daerah Jonas Selly.
Usai pendantanganan, Bupati Paulina Haning-Bullu, Wakil Bupati Stefanus Saek dan Sekda Jonas Selly mengambil gambar bersama Kajari Rote Ndao Budi Narsanto dan jajaran. *(DKISP Rote Ndao)