Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menargetkan eliminasi malaria pada tahun 2026 mendatang. Guna memastikan target ini tercapai, Pemkab Rote Ndao bersama Dinas Kesehatan Dukcapil Provinsi NTT menyelenggarakan Pertemuan Advokasi Eliminasi Malaria yang menghasilkan sejumlah langkah bersama dalam eliminasi malaria di Kabupaten Rote Ndao.
Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek,SE,M.Si, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Untung Harjito, Kepala Dinas Kesehatan dr. Nely Riwu serta perwakilan perangkat daerah. Hadir dalam kegiatan ini, Pengelola Program Malaria Dinas Kesehatan dan Dukcapil Povinsi NTT Ishak Radja.
Pemkab Rote Ndao, kata Wabup Stef, terus berkomitmen dalam mengeliminasi malaria di Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2026. Karena itu, Wabup Stef mengapresiasi kegiatan Pertemuan Advokasi Malaria antara Pemkab Rote Ndao dan Pemprov NTT melalaui Dinas Kesehatan Dukcapil ini sebagai wujud kerja sama dan kolaborasi dalam mengentaskan malaria di Kabupaten Rote Ndao.
Sejumlah langkah serius yang dilakukan Pemkab Rote Ndao dalam eliminasi malaria yakni dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Rote Ndao, membentuk Tim Persiapan dan Pemelihara Eliminasi Malaria Kabupaten Rote Ndao dan membagi peran antara lintas program dan lintas sektor terkait agar tidak tumpang tindih.
Selanjutnya, melaksanakan penemuan kasus secara aktif maupun pasif, surveilans migrasi malaria dalam rangka penemuan dan penanganan kasus secara dini. Target minimal adalah 30% penduduk diperiksa malaria setiap tahun per Puskesmas.
Pemkab Rote Ndao juga melaksanakan pengendalian faktor resiko secara terpadu bersama lintas program dan lintas sektor terkait untuk mengurangi potensi terjadinya kasus, menggerakkan potensi sumber daya dalam rangka mendukung eliminasi malaria serta memaksimalkan sistem kewaspadaan dini dari tingkat desa sampai ke kabupaten.
Wabup Stef juga meminta Dinas Kesehatan bertindak cepat dalam menyikapi terjadinya Kasus Indigenus Malaria serta berkolaborasi dengan lintas sektor dan program terkait untuk bekerja sama agar ke depan tidak terjadi lagi Kasus Indigenus Malaria di Kabupaten Rote Ndao dan tidak boleh terjadi lagi kasus kematian akibat penyakit malaria.
Sementara itu, Pengelola Program Malaria Dinas Kesehatan dan Dukcapil Povinsi NTT Isak Radja mengatakan, perlunya pembentukan regulasi berupa Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Rote Ndao dan pembentukan Tim Percepatan Eliminasi Malaria Kabupaten Rote Ndao.
Percepatan eliminasi malaria Kabupaten Rote Ndao mencakup lintas sektor sampai ke desa dan kelurahan. Dinas PMD misalnya, mendukung dengan perencanaan dan penganggaran dana desa dan Bapelitbang Kabupaten Rote Ndao yang akan mengontrol dari sisi perencanaan sektor kesehatan.
Diketahui, Pertemuan Advokasi Eliminasi Malaria Tingkat Kabupaten Rote Ndao ini dilakukan senin 27 November lalu di ruang TBUPP kantor Bupati Rote Ndao. Kegiatan ini didukung Unicef bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).*(Bidkom-DKISP RN)